oleh

Abai K3 dan Tanpa Plang, Proyek Jalan di Desa Pisang Dikerjakan Siluman?

-Daerah-685 views

Tak hanya membuat kemacetan Pekerjaan Proyek rigid beton Jalan poros Kabupaten menuju perbatasan kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, tepatnya di desa Pisang Indah, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way kanan, diduga abaikan keselamatan kerja (K3) dan Tanpa plang proyek, hal ini menimbulkan kecurigaan kuat jadi ajang korupsi oknum terkait, sabtu (03/12/2022)

Berdasarkan informasi Hasil Pantauan awak media di lokasi proyek yang membuat kemacetan (menghambat aktivitas) bagi warga pengguna jalan, tak hanya hal tersebut papan plang informasi proyek pun tak tampak disana belum lagi para pekerjanya pun tidak menggunakan helm safety, sepatu safety, rompi safety, masker dan sarung tangan safety saat pelaksanaan pekerjaan, Hal ini dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan para pekerja dan tentu saja telah menyimpang dari ketentuan standar keselamatan dan kesehatan kerja.

Padahal para pekerja diharuskan memenuhi standar K3 saat pekerjaan berlangsung, yakni wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) agar terhindar dari resiko kecelakaan kerja, serta wajib memasang rambu pembatas jalan. Bertujuan untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan kerja dan kemacetan.

Salah satu tenaga pekerja proyek yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi mengatakan,

“gak ngerti saya bang, papan plang informasi itu urusan bos, Kami cuma bekerja aja disini,” ungkap salah satu pekerja.

Ketika awak media bertanya siapa pemilik PT atau CV pelaksana proyek tersebut, pekerja tersebut enggan memberikan keterangan apapun.

Minimnya keterbukaan informasi publik pada pengerjaan proyek pengecoran jalan di ruas jalan desa Pisang Indah ini diduga kuat jadi ajang korupsi, pasalnya selain tidak adanya papan plang informasi proyek, para pekerja tidak di fasilitasi dan petugas terkait enggan memberikan keterangan kepada awak media serta di jumpai juga para pekerja tidak mengenakan safety APD standar K3.

Baca Juga:  Babinsa 05/ Kejajar Aktif Ingatkan Disiplin Prokes

Tim

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed