oleh

Bantu Masjid Kejati Rp 1,7 Miliar, Pj Bupati Tubaba Cari Muka?

Kebijakan Pemerintah Tulangbawang Barat memberi dana hibah sebesar Rp 1,7 miliar untuk rehabilitasi masjid Kejati Lampung, menuai polemik bahkan keputusan itu dinilai tidak tepat sasaran dan menciderai perasaan warga Tubaba.

Menurut ketua LCW Juendi Leksa Utama, pemberian hibah harus memenuhi kriteria peruntukannya secara spesifik serta bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali, kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Masih Ketua LCW, bantuan hibah tersebut memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, memenuhi persyaratan penerima hibah.

Hibah kepada Pemerintah Pusat diberikan kepada satuan kerja dan kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.

“Untuk kabupaten Tubaba selayaknya bantuan hibah di berikan kepada masjid atau tempat ibadah yang ada di wilayah tersebut,” ujarnya saat di hub via telepon selular.
PPKD dengan tembusan SKPD terkait. (Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011.

Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi, laporan penggunaan hibah
surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD, dan
bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/ jasa bagi penerima hibah berupa barang/ jasa.

“NPHD adalah Naskah Perjanjian Hibah Daerah yaitu naskah perjanjian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara pemerintah daerah dengan penerima hibah,” tutup Juendi Leksa.

Sebelumnya telah di lansir berita Penjabat (PJ) Bupati Tubaba, Zaidirina, menuturkan terkait hibah rehabilitasi masjid Kajati Lampung yang diberikan Pemkab Tubaba tersebut sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, serta terkait realisasi ABPD Pemkab Tubaba dapat dirasakan manfaatnya oleh semua pihak.

Baca Juga:  Komisi I Sorot Netralitas ASN

“Memang kan ada permohonan, kemudian hasil dari tim panitia anggaran menyatakan itu layak kita bantu ya kita bantu, dan mereka kan tidak di anggarkan melalui APBN dan juga APBD Provinsi kebetulan proposal mereka masuk ya kita bantu, jadi keuntungan nya bagi kita ya kita sudah membantu untuk membangun masjid,” tuturnya.

Meski demikian banyak warga Tubaba menyayangkan hibah tersebut terlebih kabupaten tulang bawang barat tahun 2023 mengalami defisit sebesar 20 miliar, belum lagi hutang SMI yang masih harus d bayar. Sementara masih banyak kantor dinas terkait yang belum di bangun atau di buatkan di Tubaba karena keterbatasan anggaran

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed