Lampung Timur– Polsek Batanghari Polres Lampung Timur, berhasil mengamankan dua remaja diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Kamis, (05/01/2023).
Kapolres Lampung Timur
AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Batanghari
IPTU Erson mengatakan, pelaku berinisial HD (14) dan KF (14) warga desa Balerejo, Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur.
“Kejadian berawal pada Selasa (03/01/2023), kedua pelaku membobol sebuah toko milik SW, dengan cara merusak atap toko lalu masuk kedalam toko,” ujarnya.
Kemudian, kedua pelaku berhasil menggondol 61 bungkus berbagai rokok dan sebuah tas yang didalamnya berisi uang tunai, ditaksir korban mengalami kerugian Rp. 5.000.000.
Korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke Polsek Batanghari.
Merespon cepat laporan masyarakat, Polsek Batanghari langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya, pada Rabu (04/01/23), Team Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari berhasil menangkap kedua pelaku dirumah masing-masing tanpa perlawanan.
“Untuk saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Batanghari guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (RT).
Komentar