oleh

John Situmorang Kuasa Hukum Sony Sebut Penyidik KPP Metro Keliru Tetapkan Tersangka

-Metro-418 views

 

Kota Metro– Kuasa Hukum Sony Febrian Kusuma, John L Situmorang menyebutkan penyidik KPP Metro Dinilai keliru dalam menetapkan tersangka kepada klienya.

John L Situmorang, Law Enforcement Agency Kuasa Hukum Sony Febrian Kusuma menyampaikan pihaknya menanyakan alasan pihak penyidik KPP Metro menetapkan tersangka kliennya.

“Kedatangan kami ke Dirjen Pajak untuk mempertanyakan alasan penyidik pajak menetapkan klien kami menjadi tersangka sebagaimana Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i KUP Nomor 28 Tahun 2007. Kemarin, 5 Januari 2023 kami sudah bertemu dengan penyidik pajak, R. Kurnia Setiawan dan Pubione Akbar, menurut penyidik yang menjadi alasan untuk menetapkan tersangka karena tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut ke KPP Metro, Lampung sebagaimana pasal yang disangkakan,” ucapnya John L Situmorang dalam konferensi pers yang diterima awak media, Jum’at, (06/01/2023).

Lebih lanjut dikatakan John L Situmorang Law Enforcement agency
menepis pihak kliennya telah memotong, memungut dan tidak menyetor pajak.

“Kami mempertanyakan alasan penyidik karena faktanya klien kami tidak pernah memotong atau memungut pajak sehingga jika dituduhkan tidak menyetor. Pertanyaan siapa yang memotong dan siapa memungut serta siapa yang tidak setor ?,” tanya John L Situmorang.

John L Situmorang Law Enforcement agency Kuasa Hukum Sony Febrian Kusuma pun memberikan pernyataan bahwa yang menjadi dasar kekeliruan dalam penetapan tersangka oleh pihak penyidik KPP Metro.

“Dari pertanyaan kami, terbukalah akar masalahnya, ternyata tagihan klien kami dari PT. YP dibayar kepada pihak ketiga yang secara hukum tidak memiliki kaitan hukum dengan CV. KTP, milik klien kami. Jadi, sangat terang benderang bahwa unsur sengaja tidak terbukti sebagaimana pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i,” tegas John.

Baca Juga:  Fasum Lapangan Samber Banyak Yang Rusak

Menurutnya, pihak penyidik terlalu cepat dalam mengambil keputusan. Sehingga tidak dikaji secara matang.

“Kami melihat penyidik terlalu memaksakan kehendaknya untuk menetapkan tersangka dan hebatnya lagi Kejati Lampung menerimanya P-21 dan tanggal 10 Januari 2023 tahap II di Kejari Metro. Apakah ada pesanan untuk mengkriminalisasi klien kami..?,” Tanya John L Situmorang.

Kuasa Hukum Sony Febrian Kusuma, John L Situmorang pun merasa heran dengan keputusan penyidik dalam hal ini.

“Masa orang lain yang menerima tagihan harus klien kami yang ditetapkan tersangka. Hebatnya tindakan ini malah dibenarkan atau dilegalkan oleh penyidik pajak sehingga dengan teganya menetapkan klien kami menjadi tersangka,” tuturnya.

John L Situmorang berharap, pihak Dirjen Pajak maupun Menteri Keuangan, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung dapat mengkaji ulang persoalan yang saat ini kliennya menjadi status tersangka.

“Kami berharap Dirjen Pajak maupun Menteri Keuangan RI, Jaksa Agung maupun Ketua Mahkamah Agung dapat meneliti status penetapan tersangka kepada klien kami. Seperti diketahui bahwa klien kami sedang sakit fisik dengan ditetapkan menjadi tersangka menambah penderitaan klien kami sehingga kesehatannya semakin menurun,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kronologis permasalahan. Klien kami telah mengisi faktor pajak CV. KTP pada bulan Mei tahun 2021 di KPP Metro namun belum disetorkan karena tagihan dari KSO PT. YP-PT.AN belum dibayar.

Setelah dilakukan pemanggilan klien kami menjelaskan dan membenarkan bahwa faktor pajak CV. KTP telah diisi namun belum dibayar karena tagihan sesuai isian faktor pajak belum dibayar.

Menurut penyidik pajak atas pengakuan seseorang dan PT. YP-PT. AP bahwa tagihan sudah dibayar namun tidak melalui rekening CV. KTP tetapi melalui pihak ketiga yang tidak memilik kaitan hukum dengan CV.

Baca Juga:  Pembangunan Infrastruktur Jadi Mayoritas Usulan Warga di Musrenbang Karangrejo

Berdasarkan pengakuan seseorang dan perusahan yang ditagih klien kami maka klien kami tetapkan menjadi tersangka dengan alasan sudah menerima pembayaran namun tidak memberitahukan pajak dan menyetornya.

Sementara itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kota Metro saat di konfirmasi melalui Whatsapp 0896-0556-xxxx
oleh awak media dengan memberikan pertanyaan sebagai berikut :

Assalamu’alaikum, wr. Wb , izin memperkenalkan diri saya Rahmat Topik dri Media mau mempertanyakan tentang penetapan tersangka atas nama Sony Febrian Kusuma oleh Penyidik Pajak KPP Metro R. Kurnia Setiawan dan Pubione Akbar. Mohon untuk dapat memberikan penjelasan nya?? 🙏🏻🙏🏻

Akhirnya pihak KPP Metro membalas pesan Whatsapp pertanyaan yang dilontarkan awak media.

Terimakasih telah mengirim pesan kepada Pelayanan KPP Pratama Metro. *Pesan akan dibalas sesuai antrian masuk, hindari mengirim pesan berulang/spam chat agar antrian tidak mengulang dari awal.*

*Layanan ini tidak menerima panggilan suara maupun panggilan video.*
Nomor ini adalah layanan NPWP, EFIN, E-Billing, PKP, Sertifikat Elektronik, dan Validasi Permohonan Lain
Untuk layanan lain :
085783392686 << Permintaan Billing
089684833338 << Konsultasi SPT Masa, E-Faktur, dan Pemindahbukuan.
Telp : 072541563

(Rahmat/tim).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed