Lampung Selatan ,- Tidak puas dengan gaji yang diterima sebagai pegawai pemerintah, tiga orang oknum pegawai (ASN) di lingkungan pemerintahan Lampung Selatan diduga menipu seorang warga dengan diiming-imingi menjadi Pegawai Honor Daerah ( HONDA )
Hal ini disampaikan Samsiah dikantor Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Provinsi Lampung, minggu (07-05-2023). Menurutnya ada tiga orang ASN datang ke rumah kediamannya dengan tujuan inging membantu putranya yang bernama Dwi Rahmad menjadi tenaga Honor Daerah dengan sarat harus mengeluarkan uang sejumlah 25 juta.
Ada pun kronologisnya menurut Samsiah, pada hari senin tanggal 16 Mei 2022 kira-kira pukul 20.00 WIB datang beberapa orang kerumah Ibu Samsiah orang tua dari Dwi Rahmad yaitu SRI AYU RAMADHENTI ASN DINAS DAMKAR Lampung Selatan serta NOVHERIN AULIA LESTARI ASN BIDAN PUSKESMAS / BIDAN DESA BUMI AGUNG KALIANDA Lampung Selatan untuk menawarkan pekerjaan Honorer Daerah Pemda Lampung Selatan.
Kedua orang tersebut menjanjikan dapat menjadikan Dwi Rahmad menjadi seorang Tenaga Honorer Honda Pemda Lampung Selatan karena salah satu oknum mengaku orang terdekat Bupati Lampung Selatan dan juga mengaku orang terdekat istri Bupati, dengan harus membayarkan uang sebesar 25 juta rupiah dengan cara dibayarkan dua kali yaitu pada tanggal 17 Mei 2022 sebesar 15 juta rupiah yang diterima oleh Sri Ayu Ramadhenti. Pada hari jum’at tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 22.00 WIB Sri Ayu Ramadhenti chat WA menanyakan kapan pelunasannya dan memberitahukan SK akan dibagikan hari selasa tanggal 29 November 2022.
Pada hari senin tanggal 28 November 2022 sekitar pukul 14.30 WIB Bidan Novherin Aulia Lestari datang kerumah Ibu Samsiah mengambil uang pelunasan sebesar 10 juta rupiah. Setelah pelunasan dan dijanjikan SK keluar pada tanggal 29 November 2022 tersebut ternyata pada kenyataannya SK yang akan dibagikan tidak ada bentuk rupanya.
Sampai pada tanggal 16 Desember 2022 kembali lagi ibu Samsiah menanyakan SK tersebut, oknum pelaku menjanjikan lagi SK keluar bulan Januari 2023.
Pada tanggal 27 Januari 2023 oknum Sri Ayu Ramadhenti menjanjikan lagi SK keluar tanggal 28 Januari 2023
Pada tanggal 30 Januari 2023 oknum Sri Ayu ramadhenti dan Nhoverin Aulia Lestari datang ke rumah makan Dapoer Salita menemui ibu korban menjelaskan SK Honor Daerah Pemkab Lampung Selatan Sudah keluar untuk tahun 2022 dengan adanya rapel gaji dan akan diperpanjang SK 2023. Kedua oknum tersebut menjadwalkan untuk pertemuan selanjutnya membahas SK ini dengan Herna Damayanti ASN DINAS DAMKAR Pemkab Lampung Selatan.
Pada tanggal 31 Januari 2023 keluarga Dwi Rahmad mendatangi kantor BKD Lampung Selatan dan bertemu dengan Sekdin Bapak Agus Hariyanto, beliau dengan tegas menyatakan SK atas nama Dwi Rahmad tidak ada bahkan berkas Pengajuan untuk pengangkatan Honorer Daerah Lampung Selatan atas nama tersebut juga tidak ada.
Korban menunggu-nunggu kabar tantang SK ini hinggal bulan Februari 2023 juga belum ada kejelasan.
Pada tanggal 28 Maret 2023 Oknum Herna Damayanti coba menghubungi keluarga korban, pada tanggal 29 Maret 2023 sekitar pukul 07.00 WIB datang kerumah korban untuk tetap menjelaskan SK yang dijanjikan. Dan sekitar pukul 14.00 WIB dihari yang sama ketiga Oknum datang lagi menemui keluarga korban. Hingga sampai sampai detik ini SK yang dimaksud tidak ada.
Pada tanggal 03 April 2023 ketiga oknum tersebut membuat surat pernyataan tertera tanda tangan ketiga pelaku bahwa telah mengembalikan uang sebesar 25 juta rupiah kepada korban dan uang jasa advokat korban sebesar 5 juta rupiah, kami merasa ditipu dua kali surat pernyataan yang di hantarkan langsung oleh Nando dari kantor MHV/BBHR Lampung Selatan di terima langsung oleh Dwi Rahmad tapi tidak beserta dengan uang yang tertera di dalam Surat Pernyataannya tersebut.
Sampai detik ini juga, kedua belah pihak tidak pernah ada kesepakatan damai, dan oknum pelaku tidak Pernah mengembalikan uang kepada korban, kalaupun pengakuan pelaku sudah mengembalikan uang korban kami tidak pernah diberitahu kapan, kemana uang itu diberikan, dengan siapa uang itu diterima, kami juga tidak diberikan selembar kwitansi penerimaan uang dan lain-lain.
Pada hari selasa tanggal 02 Mei 2023 Dwi Rahmad dan Kuasa Hukumnya mendatangi Polres Lampung Selatan melaporkan Dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 juncto 372. ( Tim )
Sumber realise : FPII Prov Lampung
Komentar