Lampung – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran Lampung masih melakukan pengolahan data setelah floating di sekitar tanah puncak Siger Sari Ringgung. KUR BRI
Ini menindaklanjuti laporan dugaan penyerobotan lahan dan kepemilikan dua sertifikat hak milik (SHM) tanah Puncak Siger Sari Ringgung.
”Untuk floating, saat ini masih proses pengolahan data. Karena kita harus download citra dari tahun lama. Kalau melihat sertifikat yang lama, belum ada sempadan pantai. Jadi harus data benar-benar fiks dan akurat,” kata Kepala BPN Pesawaran Sri Rejeki melalui pelaksana BPN Rian Riwiseto dan Sodriyan, Selasa 13 Juni 2023
Terkait indikasi tumpang tindih sertifikat, Rian menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mempelajari hal tersebut. Karena itu, pihaknya belum berani mengambil kesimpulan.
“Masih penjajakan dan dalam proses pengolahan data terlebih dahulu. Belum tentu juga ada atau tidak ada (tumpang tindih sertifikat),” tegasnya
Dilanjutkan, proses pengolahan data akan dilihat mulai dari citra lama. Ini melihat kondisi lapangan yang lama dan sejarah lahan tersebut.
Bahkan bisa jadi kondisi citra lama dengan yang baru sudah berbeda sangat jauh. Jika data-data yang diperlukan telah dianalisis, pihaknya akan melakukan lakukan gelar perkara di internal BPN.
“Kalau selesai gelar perkara dan ada permasalahan di antara dua pihak atau lebih, maka kita akan lakukan mediasi dengan ditunjang data yang ada,”sebut dia.
Dalam hal ini, BPN Pesawaran tetap berupaya mengutamakan mediasi secara persuasif dan kekeluargaan.
”Namun jika kedua belah pihak tidak mau (mediasi), bisa mengambil jalur lain,” tandasnya.
Jika terbukti ada sertifikat ganda di lahan tersebut, Rian menyatakan prosesnya akan dikembalikan ke aparat penegak hukum (APH).
Pasalnya, yang berhak melakukan penyelidikan dan penyidikan adalah APH
“Kita menyajikan data. Bukan wewenang kita menyatakan ada pihak yang salah maupun siapa yang benar. Nah, untuk waktu pengolahan data, belum dapat dipastikan berapa lama prosesnya,” imbuhnya.
Sementara soal peletakan patok di atas laut seperti yang sebelumnya dikemukakan pihak terlapor, terhadap pelapor, Rian menyatakan hal itu tidak mungkin.
Sebab pemasangan patok dimungkinkan untuk kegiatan reklamasi yang telah mendapatkan rekomendasi dan izin yang lengkap
“Ketika ada kegiatan reklamasi untuk kepentingan fasilitas umum dan itu mendapat izin resmi, bisa saja. Setelah dilakukan penimbunan, baru bisa dibuat sertifikat hak pakai. Bukan sertifikat hak milik. Jadi sangat tidak mungkin kita pasang patok di atas laut,” kata dia.
Diketahui, dugaan penyerobotan lahan dan kepemilikan dua sertifikat hak milik (SHM) tanah Puncak Siger Sari Ringgung ini berujung dengan laporan ke Polres Pesawaran Lampung. UMKM funding
Laporan ini disampaikan Zulkarnain terkait dengan dugaan penyerobotan lahan.
Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin menyatakan, dalam kasus ini pihaknya meminta keterangan beberapa saksi.
Termasuk meminta BPN Pesawaran mengukur ulang atau floating lahan-lahan yang berada di areal tersebut. Dalam kasus ini, aparat kepolisian masih menunggu hasil pengukuran ulang atau floating dari pihak BPN.
Jika terdapat dokumen yang tidak benar, maka ada unsur pidana lain.
“Misal ada pihak yang mencoba memalsukan, dan ketahuan maka harus bertanggung jawab mengakui perbuatannya,” pungkasnya. (*)
Komentar