Temuan BPK RI Perwakilan Lampung mengenai adanya penggunaan anggaran perjalanan dinas (perjas) di delapan OPD dan Sekretariat DPRD Pringsewu tahun anggaran 2022 yang diduga kuat terjadi penyimpangan sebesar Rp 740 jutaan, mendapat tanggapan dari Pj Bupati Adi Erlansyah.
“Sesuai temuan BPK, dugaan penyimpangan anggaran perjas itu 90% adanya di DPRD. Hanya 10% yang berada pada beberapa OPD. Kalau yang di OPD, 100% sudah dikembalikan ke kas daerah,” jelas Adi Erlansyah, Minggu (12/11/2023) malam.
Pejabat low profile ini menjelaskan, pihaknya sangat konsisten dalam menindaklanjuti temuan BPK. Terbukti, sesuai rilis BPK RI Perwakilan Lampung, pada tahun 2022 Kabupaten Pringsewu yang tertinggi di dalam menindaklanjuti temuan BPK dengan angka 95%.
“Bahkan, Pringsewu merupakan satu-satunya pemerintahan di Provinsi Lampung yang penindaklanjutan atas temuan BPK di atas 90%,” lanjut Adi Erlansyah, yang namanya mulai disebut-sebut bakal maju pilkada Kabupaten Pringsewu pada 2024 mendatang berpasangan dengan tokoh wanita Partai Golkar, Ririn Kuswantari.
Mengenai bukti telah dikembalikannya anggaran yang menurut temuan BPK tidak senyatanya dalam pertanggungjawaban, Adi Erlansyah mempersilakan untuk menghubungi Inspektorat Pringsewu.
“Silakan hubungi Inspektorat bila menginginkan data mengenai telah dikembalikannya anggaran ke kas daerah. Kami transparan dalam hal ini, karena anggaran pemerintah merupakan uang rakyat dan publik berhak mengetahuinya,” imbuh Adi Erlansyah.
Diberitakan sebelumnya, terungkap dalam penelisikan BPK diketemukan adanya kegiatan perjalanan dinas (perjas) sembilan OPD pada tahun 2022 lalu yang sarat praktik manipulatif.
Menurut BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Pringsewu Tahun 2022, dari hasil konfirmasi atas bukti laporan pertanggungjawaban perjas luar daerah pada sembilan OPD, ditemukan 279 kuitansi yang tidak sesuai kenyataannya dan “memakan” uang rakyat Pringsewu sebanyak Rp 740.895.782.
Dari 279 kuitansi yang dijadikan bukti laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, sebanyak 101 kuitansi merupakan bukti fiktif, karena tidak pernah dilaksanakan kegiatan perjasnya alias fiktif dan menghabiskan anggaran sebanyak Rp 228.298.317.
OPD apa saja yang mengakali APBD Kabupaten Pringsewu tahun 2022 hingga ratusan juta itu? Mulai dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, BKPSDM, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon, DPMPTSP, hingga Dinas PUPR.
Bila 101 transaksi dinyatakan fiktif karena tidak pernah terjadi kegiatan perjas luar daerah, maka 178 transaksi lainnya dibayarkan melebihi biaya riil yang dibayarkan kepada pihak penginapan oleh tujuh OPD. Jumlah selisih SPJ dengan tarif hotel atau mark up-nya, mencapai Rp 470.395.021.
Tidak hanya itu. Juga terungkap adanya selisih pembayaran karena jasa travel sebanyak Rp 42.202.444.
OPD apa saja yang melakukan pembayaran melebihi biaya riil pihak penginapan dan selisih karena jasa travel tersebut?
Yang pertama, Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu. Dari 20 transaksi, selisih pembayaran karena jasa travel sebanyak Rp 10.338.872, sedang selisih pembayaran dengan tarif hotel Rp 14.086.875.
Yang kedua, Sekretariat DPRD Pringsewu. Dari 128 transaksi biaya akomodasi perjas luar daerah para wakil rakyat ini, terdapat selisih pembayaran karena jasa travel sebesar Rp 11.189.400, dan selisih SPJ dengan tarif hotel mencapai Rp 449.705.760. Dengan demikian, total kelebihan pembayaran yang dimainkan Sekretariat DPRD totalnya Rp 460.895.160.
Yang ketiga, BKPSDM. Institusi ini dalam sekali perjas luar daerah terdapat selisih untuk jasa travel sebesar Rp 1.012.772. Yang keempat, Dinas Kesehatan.
Dari 23 kali transaksi, terdapat selisih pembayaran karena jasa travel sebanyak Rp 19.616.400, dan selisih biaya hotel Rp 3.735.830. Totalnya mencapai Rp 23.352.230.
Yang kelima, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, terjadi selisih biaya hotel sebanyak Rp 1.203.936.
Sedangkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon dalam tiga kali transaksi hanya terdapat kelebihan biaya hotel Rp 1.320.000, dan DPMPTSP dari dua kali transaksi diketahui terdapat kelebihan pembayaran hotel Rp 1.342.620.
Bila diakumulasikan, dari 178 transaksi mengatasnamakan perjas luar daerah di 2022, terdapat selisih pembayaran karena jasa travel sebanyak Rp 42.202.444, dan selisih SPJ dengan tarif hotel yang riil mencapai Rp 470.395.021.
Total anggaran dari uang rakyat Pringsewu yang “dimakan” oleh para petinggi Pemkab Pringsewu dalam kegiatan ini mencapai Rp 512.597 465.
Selain itu, masih terdapat beberapa penyimpangan anggaran lainnya dalam kegiatan perjas luar daerah ini. Misalnya, pembayaran uang harian yang melebihi standar sebanyak Rp 8.016.000, pelaksanaan perjas pada waktu bersamaan menilep anggaran Rp 9.112.000, pembayaran uang representasi melebihi standar Rp 450.000, serta pembayaran biaya transportasi udara yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 1.733.146.
Total uang rakyat Pringsewu yang digunakan untuk perjas sembilan OPD saja -dari puluhan OPD yang ada- selama 2022 dan diketahui tidak sesuai kondisi yang sebenarnya, mencapai Rp 770.076.928.
Dimana saja uang rakyat ratusan juta tersebut? Berdasarkan temuan BPK, dan direkomendasikan dikembalikan ke kas daerah, pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu sebanyak Rp 72.527.462. Dan telah dikembalikan Rp 68.867.462 pada 12 Mei 2023 lalu. Sehingga masih tersisa Rp 1.660.000 yang menjadi tanggungjawab Sekda Pringsewu.
Sekretariat DPRD wajib mengembalikan uang kelebihan pembayaran sebesar Rp 555.426.881. Yang dikembalikan baru Rp 77.991.749 pada 15 Mei 2023. Dengan demikian, ada uang rakyat yang mengendap di lembaga perwakilan rakyat sebanyak Rp 482.534.082.
Sedangkan BKPSDM yang memiliki tanggung jawab mengembalikan kelebihan pembayaran Rp 76.198.274, telah melunasinya pada 10 Mei 2023. Pun Dinas Kesehatan yang harus mengembalikan ke kas daerah dana sebanyak Rp 36.089.590 telah melunasi pada 10 Mei 2023.
Begitu pula Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, telah melunasi kewajiban mengembalikan dana Rp 1.653.936 pada 11 Mei 2023.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon telah mengembalikan dana Rp 5.970.000 pada 11 Mei 2023. DPMPTSP juga telah mengembalikan Rp 13.488.360 pada 10 Mei 2023. Dan Dinas PUPR mengembalikan Rp 9.066.425 juga pada 10 Mei 2023.
Merunut pada anggaran yang sempat diselewengkan dan yang telah dikembalikan, hingga saat ini masih ada Rp 484.194.087 uang rakyat Pringsewu yang belum jelas pertanggungjawabannya. Dimana sebanyak Rp 482 534.087 di antaranya menjadi tanggungjawab Sekretariat Dewan.
Komentar