oleh

Proses Lelang RSPTN Unila Curang?

Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pokja Universitas Lampung ( Unila) pada lelang fisik Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri ( RSPTN) Unila di soal banyak pihak, Salah satunya dari Gabungan perusahaan konstruksi nasional Indonesia ( Gapeksindo ) Lampung.
Pembina Gapeksindo Lampung Doni barata mengatakan dalam proses lelang proyek RSPTN terdapat hal-hal yang tidak sesuai prosedur, seperti saat rapat penjelasan kantor dan lapangan tidak dihadiri oleh pokja dan konsultan perencana.
Sehingga saat proses pengumpulan surat jaminan penawaran atau surat pernyataan jaminan penawaran yang berupa Bank Garansi atau Letter of Credit rekanan lokal tidak bisa menyerahkan jaminan tersebut kepada Pokja.
rekanan yang diduga akan digugurkan oleh pokja memiliki jaminan penawaran Letter of kredit yang yang berlaku dari satu november 2023 sampai 1 november 2024 sebesar 50 milyar, karena tidak adanya Pokja, document Letter of kredit harus dikrimkan melalui jasa kurir.
Gapeksindo Lampung menduga ada indikasi permainan yang dilakukan oleh Pokja Unila dan calon kontraktor yang akan dimenangkan, dengan cara menggugurkan rekanan yang lebih kompeten dan unggul secara keuangan dan sumber daya.
Menindak lanjuti hal itu, Gapeksindo Lampung sudah mengirimkan surat himbauan kepada para pihak seperti Kementerian Pendidikan Tinggi, Asian Development Bank, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Lampung (KPPU) dan Komisi Pemberantasa Korupsi ( KPK ).

“ kami dari Gapeksindo Lampung sudah bersurat kepada beberapa pihak yang diantaranya berisikan himbauan, agar proses lelang RSPTN Unila ini dapat berjalan dengan jujur dan tidak ada praktik Korupsi didalamnya,” ucap Pembina Gapeksindo Lampung.
Sikap senada ditunjukkan sekretaris Ikatan keluarga Alumni dan mahasiswa fakultas teknik Universitas Lampung Adi Gayuh Kartiko, Adi menghimbau kepada Rektor unila dan tim yang terlibat dalam Lelang proyek untuk tidak main-main dalam proses lelang RSPTN ini.
“ sebaiknya pihak unila jangan main main dalam proyek RSPTN ini, kita ketahui bersama belum lama ini Rektor dan beberapa orang di kampus Unila ditangkap KPK karena praktik korupsi, jadi semoga peristiwa kelam kemarin tidak kembali terulang di Unila,” ucapnya.
Adi gayuh juga mengatakan pinjaman lunak bank pembangunan asia ( Asian Development Bank / ADB ) kepada unila untuk pembangunan rumah sakit harus dikerjakan secara professional dan jujur, karena jika dilakukan dengan adanya indikasi KKN maka akan merepotkan unila sendiri di kemudian hari.

Baca Juga:  Komisi I Gelar Kunker ke Kanwil Kemenkumham

“ ADB sebagai pemberi pinjaman kepada unila untuk pembangunan rumah sakit sangat anti dengan ada nya KKN, maka didalam dokumen harus dibuktikan kepemilikan saham yang sama Sesuai UU no 19 tahun 2003 tentang saham kepemilikan BUMN sebesar 51 persen yang dimiliki pemerintah dan ini merupakan kepemilikan bersama,”. Katanya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed