oleh

Suwardi : Laporkan Saja Bupati

-DPRD-812 views

Pencopotan Kadarsyah sebagai Kepala Dinas Kepala Dinas Sumber Daya Air,  Bina Marga,  Bina Kontruksi (Disdabimbik), Kabupaten Lampung Utara oleh Bupati Budi Utomo terus menuai atensi dan menjadi polemik di Bumi Ragam Tunas Lampung.

Akademisi Universitas Muhammadyah Kotabumi (UMKO) Suwardi berpendapat,pejabat Pejabat bisa dimutasi jika yang bersangkutan sudah bekerja selama dua tahun. Namun selama itu, setiap tahun kinerja pejabat itu dinilai.

“Jika pejabat yang kinerjanya bagus dalam dua tahun tidak boleh diganti. Sebaliknya bila dalam setahun kinerjanya buruk, maka diberikan kesempatan enam bulan untuk perbaikan. Apabila dalam enam bulan itu masih tetap buruk, maka bisa diturunkan satu tingkat dari jabatan awal,”jelas Dekan Fajultas Hukum UMKO, Rabu (22/11/2023).

Kadarsyah sambung Suwardi, bisa saja melaporkan Bupati Budi Utomo ke ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), ombudsman atau bahkan menggugat ke PTUN.

“Yang bersangkutan bisa menggugat jika dalam praktiknya bupati tetap nekat memberhentikan pejabat sebelum dua tahun, aparaturnya bisa melaporkan masalah ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), ombudsman atau bahkan menggugat ke PTUN.

Dia berpendapat, sejatinya Budi Utomo memberhentikan Kadis mengacu kepada regulasi tentang ASN.

“Seyogyanya jika Bupati ingin memberhentikan pejabat mengacu UU No 20/2023 tentang perubahan UU No 15/2014 tentang  ASN dan PP No. 11/2017 tentang manajemen PNS,”urainya.

Kendati demikian Suwardi menduga bisa saja ada persoalan lain yang menjadi alasan Bupati mencopot Kadarsyah karena public tidak tahu apa yang sebenarnya tengah terjadi antara Kadis Kadarsyah dengan Budi Utomo dan Wakil Bupati Ardian Saputra.

“Untuk kasus Kadarsyah kita tidak tahu apa sebenarnya yang terjadi, tapi kalau memang karena alasan nya untuk membayar utang bupati seperti yang disampaikan oleh yang bersangkutan, maka itu tidak dibenarkan.

Baca Juga:  AR. Suparno Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila

“Atau karena alasannya dia tidak mau mengikuti kemauan Bupati atau Wakil Bupati dan Zainal Abidin juga tidak dibenarkan,Justru Kadarsyah ini harus didukung, artinya dia sudah melakukan pembangkangan yang benar, yakni Membangkang dari perintah pimpinan yang tidak benar,”tambahnya.

Dari pengamatan sekilas Suwardi menilai kinerja Kadarsyah cukup bagus dengan alasan telah berpengalaman beberapa kali menjadi kepala dinas

“Tapi kalau dari segi kinerja saya kira dia bagus, karena banyak pengalaman sebagai kepala dinas Kemudian jangan lupa juga kalau Kadarsyah itu orang nya Zainal atau bapaknya wakil Bupati, jadi aneh kalau tiba-tiba dia diberhentikan. Jadi ada apa sebenarnya “pecah kongsi?” Atau kicut kalau bahasa Lampung nya Karena yang bawa dia kembali ke Lampung Utara kan Zainal Karena Ardian sudah jadi Wakil Bupati

 

Diberitakan sebelumnya, Keengganan Kadarsyah untuk menerima perintah dari Bupati Lampura untuk membayar hutang dan pemaksaan terhadap Kadarsyah agar mengelar lelang proyek tahun anggaran 2024 di Desember 2023 diduga menjadi alasan Bupati untuk menonjobkan sebagai Kadis .

Kadarsyah mengaku tidak terima dengan pemberhentian itu pasalnya Budi Utomo tidak pernah mau menjelaskan kesalahan apa yang telah dilakukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jika memang Bupati bersedia menjelaskan kesalahannya, Kadarsyah mengaku legowo diberhentikan.

“Saya bertanya kepada Bupati kesalahan yang telah saya perbuat sebagai ASN, apakah indisipliner,ataukah asusila atau ada tindakan kriminal. Saya siap diberhentikan asal Bupati menjelaskan hal apa yang saya langgar atau kesalahan apa yang saya lakukan sebagai ASN,”ungkap Kadarsyah melalui sambungan Telepon, Selasa (21/11/2023) malam.

Kadarsyah mengaku selama ini belum pernah melakukan teguran atas kesalahan yang telah dilakukan.Karena menurutnya jika memang telah melakukan pelanggaran, semestinya Bupati sebagai atasan terlebih dahulu melayangkan surat teguran.

Baca Juga:  Legislator Golkar Minta Kader Tunggu Pleno KPU

‘Makanya ini saya lawan, karena tidak ada surat teguran sama sekali,tidak ada angin tidak ada hujan tiba-tiba ada yang mengantarkan surat pemberhentian,”katanya.

Sebagai pejabat Eselon IIB sambung Kadarsyah, pemberhentian dirinya tidak bisa sepihak dan harus melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam undang-undang kepegawaian.

“Saya disini sebagai pejabat eseleon IIB , bisa diberhentikan dengan beberapa hal dan tidak serta merta langsung diberhentikan harus ada mekanismenya sejatinya jangan sepihak dan sifatnya tendensi pribadi,”tukasnya.

Persoalan pemberhentian itu akan dilaporkan Kadarsyah ke Polda Lampung karena Ia dipaksa melakukan perbuatan melawan hukum oleh Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara.

“Saya akan membeberkan jika saya saya dipaksa melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni saya harus mengelar kegiatan proyek tahun anggaran 2024 di bulan Desember 2023,tentu saya menolak karena tidak ada dasar hukumnya melaksanakan kegiatan tahun depan di tahun 2023 sekarang. Dan  saya dipaksa untuk menyelesaikan hutang-hutang Bupati kepada beberapa pihak dan Wakil Bupati diserahkan tugas untuk menyelsaikan Hutang itu melalui saya,”ungkapnya.

Sejak awal menjabat sebagai Kadis, Kadarsyah mengaku diperintahkan untuk membayar hutang-hutang Bupati dan semua proyek yang ada dinas tersebut diambl alih oleh Wakil Bupati dengan alasan untuk membayar hutang Bupati.

“Semua proyek yang ada di dinas saya itu diambil Wabup katanya untuk bayar hutang bupati.Proyek yang ada ini selain diambil Wakil Bupati juga diberikan Wakil Bupati ke orang tuanya yakni Zainal Abidin dan kroni-kroninya,’tandasnya.

Disinggung terkait laporan ke Polda Lampung, Kadarsayah menegaskan akan mendatangi Mapolda pada hari Kamis mendatang.

“Kita dapat jadwal hari kamis dan sudah berkoordinasi dengan kasat reskrim,”ucapnya.

Terpisah, Mantan Bupati Lampung Utara, Zainal Abidin  membantah adanya pernyataan Kadarsyah Kepala Dinas Sumber Daya Air,  Bina Marga,  Bina Kontruksi (Disdabimbik) yang menyatakan jika dirinya ikut mengatur proyek dan menerima sejumlah kegiatan dari Wakil Bupati Ardian Syahputra.

Baca Juga:  DPRD Lampung Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

‘Apa yang dikatakan Kadarsyah tidak benar dan mengada-ngada, saya tidak pernah mengatur proyek di dinas itu, kalau orang normal kan tidak seperti itu caranya. Kalau memberikan informasi itu jangan sepengggal harus jelas,”ungkap Zainal.

Zainal menegaskan, Ia tidak pernah mengintervensi kebijakan Ardian sebagai Wakil Bupati apalagi sampai mengatur proyek.

“Saya tidak pernah intervensi dengan kebijakan Wabup meskipun Ardian anak saya, apalagi dengan tuduhan saya ikut mengatur proyek dan membagikan kepada kroni-kroni saya,”jelasnya.

Zainal berharap semestinya Kadarsyah berbicara dengan data  dan bukan asal menuduh tanpa bukti apalagi dengan pernyataan membagikan proyek terhadap kroni-kroni.

“Seharusnya disertai dengan data dan fakta dan tidak asal menuduh. Kroni saya yang mana yang sudah saya bagikan proyek, infonya jangan spengggal karena kegiatan di dinas itu kan banyak,”ucapnya.

Sebagai tenaga ahli sambung Zainal, Ia berhak memberikan saran kepada dinas-dinas yang tujuannnya untuk pembangunan lampung utara yang lebih baik kedepan.

“Saya sebagai tenaga ahli Pemkab Lampung utara ya jelas berkewajiban memberikan saran sepanjang itu untuk kepentingan dan kemajuan Lampung utara,”ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan akan mengambil langkah hukum terkait dengan apa yang telah dituduhkan oleh Kadarsyah di media.

“Akan kita ambil langkah hukum karena ini fitnah dan mencemarkan nama baik,”tandasnya.

Sementara Wakil Bupati Lampung Utara Ardian Saputra belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan ini.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed