oleh

Bawaslu Lampung Pelajari Putusan PN Metro Yang Vonis Qomaru Langgar Pidana

-politik-21 views

Bawaslu Provinsi Lampung akan mencermati putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro memutuskan petahana calon Wakil Walikota, Qomaru Zaman terbukti melanggar pidana pemilihan kepala daerah.

Qomaru Zaman divonis hukuman pidana denda Rp6 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

Dia dinilai terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan bagi-bagi bansos, untuk melakukan kampanye.

“Bawaslu lagi mencermati dan pelajari dulu putusan Pengadilan Negeri Metro. Apakah pihak terkait (Qomaru dan Jaksa Penuntut Umum) akan mengajukan banding atau seperti apa,” kata Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, Selasa (5/11).

Baru setelah putusan inkrah, kata Iskardo, bisa diputuskan status pencalonan Qomaru Zaman sebagai peserta Pilkada di Kota Metro.(***)

Baca Juga:  Hendry Rosyadi Didapuk Ketua Pemenangan Nanang-Pandu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed