oleh

Oknum Dosen Diduga Nyambi Advokat, SPI Unila Siap Lakukan Pembinaan

Kasus dua dosen ASN yang diduga berpraktik seperti advokat mendapat perhatian serius dari Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Prof. Dr. Hamzah, SH, MH. Saat dimintai pendapatnya, Senin (30/12/2024), Prof. Hamzah langsung memberikan tanggapan tegas.

Sebagai pakar hukum perdata, Prof. Hamzah menjelaskan bahwa sebelum berlakunya UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seseorang dapat mewakili pihak lain di pengadilan tanpa harus memenuhi syarat tertentu, asal memahami hukum acara. Namun, sejak UU tersebut diberlakukan, syarat utama untuk menjadi advokat adalah harus bergelar Sarjana Hukum (SH). “Sejak saat itu, praktik seperti pokrol bambu dilarang,” jelasnya.

ASN Tidak Dapat Berprofesi Sebagai Advokat
Terkait status ASN, Prof. Hamzah mengutip Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Advokat, yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat diangkat sebagai advokat jika berstatus pegawai negeri atau pejabat negara. “ASN tidak boleh berprofesi sebagai advokat. Ini sudah jelas. Organisasi advokat dapat mencabut izin praktik advokat bagi ASN yang melanggar aturan ini,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan UU ASN, pelanggaran oleh ASN dapat dikenai sanksi administrasi, mulai dari ringan hingga berat, oleh atasan yang berwenang (ANKUM).

Namun, Prof. Hamzah mengakui ada perdebatan akademis mengenai potensi konflik aturan antara UU ASN, UU Advokat, dan UU Pilkada berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali. “Perdebatan ini biarlah menjadi ruang diskusi para akademisi,” katanya.

Tri Dharma Perguruan Tinggi
Saat ditanya soal dalih tri dharma perguruan tinggi yang digunakan untuk membenarkan praktik tersebut, Prof. Hamzah menjelaskan bahwa pengabdian masyarakat oleh dosen, khususnya di FH Unila, biasanya dilakukan melalui Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH). “BKBH bertujuan memberi konsultasi hukum kepada masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan. Tujuan utama tri dharma adalah pencerahan dan pengembangan ilmu hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Jelang Daftar Gugatan CLS, Tim Advokasi Tata Ruang Lampung Lakukan FGD

Tindakan yang Harus Diambil
Prof. Hamzah menyarankan agar pimpinan FH Unila segera memanggil dosen yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan. “Hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan ke Senat Fakultas atau Rektor untuk arahan lebih lanjut,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab pemanggilan ada pada Dekan FH, bukan langsung oleh Rektor.

Pengawasan Harus Ditingkatkan
Menanggapi kasus ini, Prof. Hamzah menekankan pentingnya pengawasan melekat (waskat) di tingkat fakultas dan universitas. “Tindakan preventif harus ditingkatkan melalui koordinasi yang lebih intensif,” ujarnya.

Sebagai Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila, Prof. Hamzah menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas pembinaan jika ditugaskan oleh Rektor. “SPI siap mendukung langkah-langkah pembenahan atas peristiwa ini,” pungkasnya.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed