Dr. Satria Prayoga, salah satu dosen berstatus ASN di Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila), akhirnya buka suara setelah dipanggil oleh pimpinan fakultas. Pemanggilan ini terjadi karena perannya sebagai penasihat hukum (PH) Adi Erlansyah, calon bupati (Cabup) Pringsewu, dalam gugatan terhadap KPU Pringsewu di PT TUN Palembang dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam keterangannya pada Selasa (31/12/2024), Dr. Satria menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut terkait klarifikasi atas penunjukannya sebagai Ketua BKBH FH Unila melalui SK Dekan awal Januari 2024. Namun, ia mengaku telah mengundurkan diri secara tertulis karena alasan tertentu.
Mengenai arahan pimpinan, Dr. Satria menyatakan, “Pimpinan mengingatkan bahwa dosen harus loyal terhadap fakultas.” Selain itu, ia juga diminta menjelaskan keterlibatannya sebagai kuasa hukum dalam gugatan yang diajukan Adi Erlansyah.
“Saya sampaikan bahwa saya bertindak atas nama pribadi, bukan atas nama FH Unila. Dalam sengketa Pilkada, advokat bukan satu-satunya pihak yang dapat mendampingi, dan tidak ada larangan bagi ASN untuk melakukannya,” jelasnya.
Dr. Satria menegaskan bahwa apa yang dilakukannya merupakan bagian dari pengabdian masyarakat dan pengaplikasian hasil penelitian, yang merupakan kewajiban setiap dosen. “Kami dosen FH sering beririsan dengan dunia politik, sehingga kadang ditafsirkan berbeda. Padahal, ini murni pengabdian dan penelitian,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dosen dari fakultas lain yang melakukan penelitian dan pengabdian tidak pernah disebut “beracara”. Namun, dalam konteks FH, hal itu sering dianggap demikian. “Sebagai penanggung jawab mata kuliah Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (HAPTUN), saya turun langsung untuk memahami proses Pilkada. Apakah salah? Disertasi saya juga membahas formulasi ideal penyelesaian sengketa Pilkada,” tegasnya.
Dr. Satria juga mengkritik pemberitaan yang menurutnya tidak netral dan sering mencampuradukkan persoalan. Ia berharap media dapat menyampaikan informasi secara objektif tanpa membawa kepentingan politik tertentu.
“Jangan sampai pemberitaan menggiring opini masyarakat dan menjadikan tindakan yang sebenarnya benar sebagai salah. Setiap dosen memiliki pendekatan dan tujuan yang berbeda. Tidak adil jika semuanya disamakan,” tambahnya.
Dr. Satria menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya doktrin sebagai salah satu sumber hukum formil di Indonesia. “Sebagai ahli, kami memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan doktrin yang benar demi perbaikan negara,” ujarnya.
Ia juga berharap agar keterlibatan dosen dalam penelitian dan pengabdian tidak lagi dipandang sebagai tindakan yang melanggar, tetapi sebagai bentuk kontribusi untuk kemajuan hukum dan negara.
Komentar