oleh

Bang Aab: Kegiatan Pengabdian Dosen Tanpa Izin Dinilai Liar

Pernyataan Dr. Satria Prayoga, dosen ASN di Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), yang menjadi kuasa khusus calon bupati Pringsewu, Adi Erlansyah, dalam gugatan ke PT TUN Palembang dan Mahkamah Konstitusi, memicu kontroversi.

Ia menyebut kegiatan tersebut bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pengabdian masyarakat. Namun, pernyataan ini mendapat kritik tajam dari Ketua Harian Ikatan Keluarga Alumni Universitas Lampung (IKA Unila), H. Abdullah Fadri Auli, SH.

“Jika kegiatan itu dilakukan tanpa izin atau penugasan dari Dekan atau Fakultas, maka kegiatan tersebut dianggap liar. Fakultas berhak memberikan sanksi,” ujar Abdullah Fadri Auli, yang akrab disapa Bang Aab, Rabu (1/1/2025).

Menurut Bang Aab, kegiatan pengabdian atau penelitian dosen harus mendapatkan izin resmi dari pihak fakultas. Jika tidak, aktivitas tersebut hanya dianggap sebagai urusan pribadi dan tidak dapat dikategorikan sebagai pengabdian sesuai Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Klarifikasi Dr. Satria Prayoga

Dr. Satria Prayoga menjelaskan bahwa pendampingan hukum yang dilakukannya atas nama pribadi, bukan mewakili FH Unila. “Dalam mendampingi gugatan di PT TUN dan MK, boleh dilakukan selain oleh advokat, dan tidak ada larangan bagi ASN. Sengketa pilkada merupakan lex specialis,” jelasnya.

Meski begitu, ia mengaku telah memberikan klarifikasi kepada pimpinan FH Unila. “Pimpinan hanya mengingatkan agar setiap kegiatan dosen ke depan harus diketahui oleh fakultas,” tambahnya.

Dr. Satria juga menekankan bahwa keterlibatannya dalam perkara pilkada adalah bagian dari upaya memahami praktik hukum secara langsung. Ia menyebut bahwa aktivitas ini relevan dengan penelitian dan pengabdian yang telah ia lakukan sejak 2014, termasuk disertasinya tentang penyelesaian sengketa pilkada.

Kritik Bang Aab

Bang Aab mempertanyakan konsistensi pernyataan Dr. Satria. “Di satu sisi, ia mengaku ini kegiatan pribadi, tapi di sisi lain menyebutnya sebagai pengabdian. Nilai sendiri, apakah ini masuk akal,” katanya sambil tertawa.

Baca Juga:  Stok Tiket PRL Aman

Ia juga berharap pimpinan Fakultas dan Universitas lebih tegas dalam menerapkan aturan agar tidak ada lagi dosen yang “bertindak di luar kendali.”

Respons Dr. Satria Prayoga

Menanggapi kritik ini, Dr. Satria menyatakan bahwa izin hanya diperlukan jika ada larangan. “Dalam hal menjadi kuasa khusus di PT TUN dan MK, tidak ada aturan yang melarang selain advokat. Maka, saya tidak merasa perlu mengajukan izin,” tegasnya.

Kontroversi ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan kepatuhan dosen terhadap prosedur internal dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pihak FH Unila diharapkan segera memberikan sikap tegas untuk mencegah polemik serupa di masa mendatang.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed