Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank secara resmi melaporkan Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Selasa (22/04/2025).
Melalui siaran persnya, Ketua Umum (Ketum) DPP Pematank, Suadi Romli SH menjelaskan, pihaknya melaporkan Dinas PUPR Tanggamus terkait dugaan KKN dan gratifikasi sejumlah proyek yang digulir tahun 2024 lalu.
Dikatakannya, kali ini sebanyak empat proyek Dinas PUPR Tanggamus diduga bermasalah yang dilaporkan ke Kejati yakni, proyek penataan taman dan pembangunan Patung Soekarno di Taman Kota sebesar Rp1, 999 miliar dikerjakan oleh CV Dua Puluh Delapan, dan proyek penataan/rehabilitasi Taman Soekarno Kecamatan Kotaagung (Tahap II) sebesar Rp1, 594 miliar dikerjakan oleh CV Abinaya Prima Makmur.
Kemudian, lanjut Romli, proyek penanganan Long Segmen ruas jalan Sumanda sebesar Rp9, 017 miliar dikerjakan oleh Affika Karya Mandiri, dan proyek penanganan Long Segmen ruas jalan Perbatasan Kluwih Jatiringin Rp9, 716 miliar dikerjakan oleh Bunga Mutiara.
Ditambahkan Romli, dengan data-data hasil investigasi yang dilakukan DPP Pematank, mendesak Kejati segera membentuk tim untuk mengusut tuntas dengan melakukan pemeriksaan, dan turun ke lokasi empat proyek milik Dinas PUPR Tanggamus tersebut.
“Bahkan, meminta Kejati untuk menarik semua dokumen pengelolaan anggaran di Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus tahun 2024. Karena, berpotensi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terindikasi merugikan keuangan negara dan masyarakat,” tandasnya.
Sekedar informasinya, sebelumnya DPP Pematank melalui surat No: 032/PEMATANK/DPP/KLF/IV/2025 tertanggal 12 April 2025, telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Dinas PUPR Tanggamus terkait empat proyek tersebut, namun tidak ada tanggapan.
Komentar