oleh

Dugaan Pemalsuan Dokumen SK di Metro Dipolisikan

-Metro-38 views

Laporan ini diajukan setelah namanya dikaitkan dalam sejumlah pemberitaan terkait dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) dan rekrutmen tenaga honorer baru dengan SK Perpanjangan yang tidak sesuai prosedur di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

 

Welly menyebut langkah hukum ini sebagai upaya memulihkan nama baik dan menghentikan penyebaran informasi yang menurutnya tidak benar.

 

Namun, menurut pemerhati politik dan pemerintahan daerah, Rosim Nyerupa, langkah hukum yang diambil kepala BKPSDM Metro tersebut dinilai sebagai kepanikan ketimbang klarifikasi terhadap pengangkatan tenaga honor baru dengan SK Perpanjangan.

 

“Jika tidak terlibat dan merasa dirugikan, kenapa Kepala BKPSDM baru melapor dan menghimbau masyarakat sekarang, padahal masalah itu terjadi 20 Februari lalu? Yang dibutuhkan publik bukan gugatan, tapi keterbukaan dan klarifikasinya selaku kepala BKPSDM terhadap SK Perpanjangan yang lagi di selidiki Polda Lampung,” tegas Rosim dalam pernyataannya, Jumat (6/6/2025).

 

Menurut Rosim, Langkah hukum yang dilakukan adik ipar Bupati Lampung Tengah itu justru menjadi sinyal bahwa tekanan publik atas dugaan praktik kotor dalam rekrutmen honorer diduga sangat mengganggu posisinya, apalagi namanya kini tengah jadi sorotan publik disebut-sebut sebagai sosok yang akan menduduki kursi Sekda Kabupaten Lampung Tengah.

 

Rosim menilai, dengan munculnya kasus penerimaan honorer itu bisa merusak integritas Kepala BKPSDM sebagai calon Sekda, langkah hukum yang dilakukannya di momen krusial seleksi Sekda bisa dilihat sebagai sebuah manuver untuk mengontrol narasi bahwa dirinya adalah korban.

 

“Playing Victim, tindakan ini bisa saja framing diri sebagai korban dan pengalihan isu yang berkembang. Kepala BKPSDM itu bisa jadi mencoba mengalihkan sorotan publik dari substansi skandal ke arah narasi kriminalisasi atau pencemaran nama baik. Dalam kerangka ini, pelaporan ke polisi bukan sekadar mencari keadilan, melainkan membangun persepsi bahwa dirinya adalah pihak yang didzolimi,” papar Rosim.

Baca Juga:  Ikuti Yudisium FUAD, Atlet Pencak Silat Apriansyah Mendapat Penghargaan Wisudawan Berprestasi

 

“Yang publik pertanyakan bukan soal siapa siapa yang membuat SK, tapi apakah benar atau tidak praktik rekrutmen honorer di Metro sarat pelanggaran ? Kalau memang tidak, hadapi dengan data, bukan dengan langkah defensif yang justru memancing spekulasi,” tegas Rosim.

 

Rosim menyoroti bahwa setidaknya terdapat dua kasus dugaan rekrutmen honorer yang mencuat ke publik sepanjang 2025 dan menyeret nama Welly Adiwantra dalam pemberitaan.

 

1. Dugaan Penipuan Perekrutan Honorer

 

Dilansir Radar24.co.id pada 11 Maret 2025, sejumlah orang menjadi korban dugaan penipuan bermodus rekrutmen pegawai honorer di lingkungan Pemkot Metro.

 

Para korban mengaku diminta menyetorkan uang hingga puluhan juta rupiah untuk memperoleh SK pengangkatan sebagai pegawai honorer di BKD Kota Metro.

 

Salah satu korban, berinisial HR (25), mengaku ditawari pekerjaan oleh dua orang bernama Zaki (diduga honorer) dan Robinson (diduga ASN), yang mengklaim sebagai kerabat Kepala BKPSDM Metro.

 

Setelah membayar Rp. 40 juta, HR menerima SK yang disebut-sebut ditandatangani oleh Welly Adiwantra. Namun, ketika hendak mulai bekerja, HR diberitahu bahwa namanya tidak terdaftar sebagai pegawai honorer resmi.

 

Menanggapi kasus ini, Welly menyatakan telah menerima somasi dari kuasa hukum korban, namun mengaku tidak mengetahui proses pengangkatan tersebut, dan mempersilakan pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum.

 

2. SK Perpanjangan untuk Honorer Baru

 

Kasus kedua menyangkut dugaan manipulasi administrasi dalam pengangkatan ratusan tenaga honorer melalui SK Perpanjangan, meski sejumlah nama belum pernah tercatat sebagai pegawai sebelumnya.

 

Dilansir Headline Lampung, Jumlah honorer dengan SK perpanjangan mencapai sekitar 300 orang, tersebar di berbagai OPD di Kota Metro.

Baca Juga:  Kadis Perkim Metro Dikabarkan Ditangkap Polisi

 

Beberapa honorer yang masuk pada akhir 2024, diketahui mengantongi SK tertanggal Januari 2024, jauh sebelum mereka mulai bekerja.

 

Salah satu contohnya adalah tenaga honorer dengan inisial E*****a, yang memiliki SK Wali Kota Metro No. 800.2.2.5-22 Tahun 2025 tertanggal 2 Januari 2025, tentang “Perpanjangan Masa Kerja Tenaga Kontrak”. Padahal, nama tersebut disebut baru bekerja di 2025.

 

Jika merujuk kedua kasus tersebut, Bisa jadi laporan Welly ke Polisi terkait kasus pertama yaitu dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku kerabatnya.

 

“Karena masalah kedua yaitu SK Perpanjangan untuk honorer baru, kan sudah ada yang mengakui dan memberikan keterangan sebagaimana diungkapkan media dalam pemberitaan. Bahkan kabarnya sudah ada yang diperiksa oleh Dirreskrimsus Polda Lampung yang lagi menyelidiki masalah ini. Gak bisa dibantah kalau yang ini,” jelas Rosim.

 

Menurut Rosim, laporan Welly ke polisi seharusnya tidak menggantikan kewajiban moral dan administratif sebagai pejabat publik untuk memberikan klarifikasi terbuka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan melakukan audit internal terhadap masalah yang jadi sorotan.

 

“Langkah hukum Kepala BKPSDM muncul justru ketika kasus ini mulai mendapat perhatian serius, termasuk Polda Lampung. Ini kok terlihat seperti respons panik, bukan upaya menjelaskan. Harusnya Welly selaku Kepala BKPSDM mengecek siapa saja honor baru dengan SK Perpanjangan. Jika ini dilakukan, tentu akan membantu Polda Lampung mengungkap masalah ini,” tegas Welly.

 

Rosim juga menyebut laporan Welly terjadi setelah sorotan publik terhadap kasus SK honorer semakin meluas.

 

Bahkan, Kabarnya Polda Lampung telah memanggil sejumlah tenaga honorer dari Kecamatan Metro Utara untuk dimintai keterangan terkait SK tahun 2025 itu.

Baca Juga:  Buntut Aksi Kejar-Kejaran Sopir Angkot, Dua Oknum Dishub Diperiksa Polisi

 

Langkah Polda Lampung mendapatkan aksi dukungan dari elemen Masyarakat salah satunya Aliansi Rakyat Cinta Kota Metro dan Koalisi Rakyat Metro Bersatu yang mengirimkan karangan bunga, Senin 2 Juni 2025 kemarin.

 

Bahkan, Dalam waktu dekat Polda Lampung kabarnya akan memanggil sejumlah pejabat terkait.

 

Rekrutmen honorer tanpa prosedur resmi, termasuk melalui penerbitan SK yang tidak sah, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang telah secara tegas melarang pengangkatan honorer baru sejak akhir 2023.

 

Modus yang diduga digunakan adalah “SK Perpanjangan” untuk orang yang belum pernah tercatat sebagai tenaga honorer, demi mengelabui sistem dan memperpanjang masa kerja secara administratif.

 

“Kalau merasa dirugikan atas isu yang berkembang, silakan tempuh jalur hukum. Tapi secara etik, langkah pertama pejabat adalah membuka data dan dengan media bisa memberikan keterangan , sayangnya saat media menghubungi tidak direspon,” ujar Rosim.

 

Rosim juga mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk turun tangan mengawasi proses ini secara menyeluruh, mengingat nama Welly Adiwantra disebut-sebut dalam bursa calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah.

 

“Kita mendesak KASN, Itjen Kemendagri dan Gubernur Lampung untuk mengevaluasi seleksi Sekda Lampung Tengah, Dugaan kasus honorer dikota Metro perlu ditelaah untuk dijadikan pertimbangan rekam jejak,” kata Rosim.

 

Ia mengapresiasi langkah Polda Lampung dan berharap penyelidikan menyasar hingga pejabat terkait termasuk BKPSDM jika memang ada kaitannya.

 

“Kita apresiasi langkah Polda Lampung, Semoga bisa membuka dengan gamblang masalah ini. Memberikan sanksi kesemua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Proses dapat berjalan transparan, menjangkau aktor-aktor kunci, dan tidak berhenti pada level pelaksana,” harap Rosim Nyerupa.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed