oleh

Pejabat Pemprov Beri Contoh Buruk

-Bandar Lampung-4,278 views

Bandar Lampung – Ironi mencuat dari Apel Kendaraan Dinas (Randis) yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung di Lapangan Korpri, Kantor Gubernur, Senin (25/8/2025).

Saat pemerintah gencar menggelar program pemutihan pajak kendaraan untuk masyarakat, justru terungkap sejumlah kendaraan dinas pejabat eselon II menunggak pajak.

Dua mobil dinas berpelat BE 35 dan BE 54 yang diketahui sebagai kendaraan operasional pejabat setingkat kepala dinas, tercatat belum melunasi kewajiban pajaknya.

Fakta ini mencoreng wajah Pemprov Lampung yang selama ini mendorong masyarakat patuh membayar pajak sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, yang memimpin langsung apel Randis, menyebut kegiatan tersebut bertujuan menegakkan disiplin dan kesadaran administrasi bagi pengguna kendaraan dinas.

Namun temuan menunggaknya pajak justru menunjukkan lemahnya keteladanan pejabat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Slamet Riadi, menegaskan apel ini menjadi momentum penertiban.

“Setiap kendaraan dinas diperiksa kelengkapan surat-suratnya, termasuk bukti pembayaran pajak. Yang kedapatan menunggak langsung diarahkan membayar di layanan drive thru Samsat Rajabasa yang disiapkan di lokasi,” katanya.

Meski begitu, fakta pejabat eselon II yang menunggak pajak menimbulkan pertanyaan serius,

bagaimana mungkin pejabat tinggi daerah abai terhadap kewajiban yang justru diwajibkan kepada masyarakat? Apalagi, selama ini Pemprov gencar melakukan program pemutihan pajak dengan imbauan agar rakyat taat pajak.

“Kendaraan dinas tetap wajib membayar pajak tanpa pengecualian. Semua harus taat aturan,” tegas Slamet.

Namun, tanpa keteladanan dari pejabat, program pemutihan bisa kehilangan makna. Alih-alih memberi contoh, sebagian pejabat justru ikut menyumbang tunggakan.

Baca Juga:  Anak Perusahaan PT SGC Diduga Bakar Lahan Tebu Warga

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Padahal utk membayar pajak kendaraan dinas tidak pakai uang pribadi tetapi pakai uang APBD.
    Tetapi mengapa sampai pajaknya tidak di bayar ?
    Atau mungkin uangnya utk di pakai utk keperluan yg lain ?

News Feed