oleh

Tiga Orang Ditahan, Arinal Belum jadi Tersangka

Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dipastikan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi participating interest (PI) 10 persen senilai Rp271 miliar di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), meskipun telah menjalani pemeriksaan maraton selama 14 jam oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

 

Kejati Lampung pada Senin (22/9/2025) malam sekitar pukul 21.15 WIB justru menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yakni Hermawan (Direktur Utama PT LEB), Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB), dan Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB). Ketiganya digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 21.50 WIB dan langsung ditahan di Rutan Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.

 

Kasus dugaan tipikor PI 10 persen PT LEB ini telah ditangani Kejati Lampung sejak 2024. Sedikitnya 58 saksi telah diperiksa, dan penyidik menyita uang serta aset senilai tak kurang dari Rp122 miliar, termasuk penyitaan di rumah pribadi Arinal senilai Rp38,5 miliar.

 

Diketahui, Arinal, yang pekan lalu diperiksa , kembali hadir memenuhi panggilan penyidik Kamis (4/9/2025) pukul 11.00 WIB dan baru keluar Jumat (5/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Kepada media, ia membantah adanya penyitaan uang dan barang miliknya serta menegaskan hanya diminta memberi penjelasan mengenai pengelolaan dana partisipasi interes tersebut.

 

“Jadi saya diminta untuk memberikan penjelasan tentang pengelolaan dana partisipasi interes, di mana saat itu sebelum saya berakhir (jabatan Gubernur Lampung), dananya keluar,” ujar Arinal.

 

Ia menambahkan dana itu kemudian ditempatkan di Bank Lampung dan direncanakan untuk kepentingan BUMD di daerah tersebut.

 

Kejati menyebut penetapan tiga tersangka masih awal dari proses pengungkapan dugaan korupsi di BUMD milik Pemprov Lampung itu. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyidikan.

Baca Juga:  Polresta Bandar Lampung Menyapa ,Polsek Sukarame Bagikan Sembako di Desa Way Gubak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed