oleh

LBH KIS dan UMITRA Jalin Kerja Sama Edukasi Hukum Kesehatan

Bandar Lampung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan Indonesia Sejahtera (KIS) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Universitas Mitra Indonesia (UMITRA) Lampung.

 

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Umum LBH KIS Febrian Willy Atmaja, SH., MH bersama Rektor UMITRA Lampung, Dr. Hj. Amalia Reny WA, S.P., M.M, dalam upaya memperkuat edukasi dan perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia.

 

Willy mengatakan, bahwa pihaknya mengaapresiasi dan berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan UMITRA Lampung. Karena universitas ini menjadi pelopor dalam menginisiasi kerja sama penting di bidang edukasi hukum kesehatan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia.

 

“Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memberikan pemahaman dan perlindungan hukum bagi para tenaga medis dan tenaga kesehatan. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan perlindungan hukum sesuai amanat PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya pada Pasal 721 huruf a dan Pasal 723 ayat (1) huruf b,” kata Willy kepada media ini. Minggu (19/10).

 

Bahkan, kata Willy, LBH KIS sebagai lembaga lex specialis satu-satunya di Indonesia siap berperan aktif membantu pemerintah pusat maupun daerah dalam mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025.

 

“Kami berkomitmen mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan yang berkualitas, adil, dan sesuai dengan amanat Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di setiap tingkatan,” tandasnya.

 

Diketahui, Penandatanganan MOU itu disaksikan langsung oleh Ketua Yayasan UMITRA Lampung, Dr. H. Andi Surya, Kepala LLDIKTI Wilayah II, Prof. Dr. Ishaq Iskandar, M.Sc., Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M, dan Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, S.E., MBA.

Baca Juga:  Musprov Kadin Lampung Dituding Langgar Aturan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed