Senin, 20 Oktober 2025 yang lalu medio melihat bersama bagaimana Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara dalam perkara indak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya sebesar Rp13,255 triliun ke negara.
Penyerahan secara simbolis uang belasan triliun rupiah tersebut dilakukan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Gedung Utama Kejagung, Jakarta.
Dengan melihat peristiwa di atas… Jadi jelaslah sudah *_Tingkat Kepercayaan publik bahkan Presiden RI sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara: Terhadap Lembaga Penegak Hukum dalam hal ini Institusi Kejaksaan Sangat Tinggi_* jika dibandingkan Institusi penagak hukum lainnya… Kita bisa lihat dgn jelas gerak langkah Jendral Prabowo Subianto sejak dilantik menjadi Presiden RI: Ketika beliau berkunjung ke MA beliau menaikkan gaji hakim, Kepada Polri beliau membentuk Tim Reformasi Polri, tetapi kepada Instutisi Kejaksaan perintahnya TNI menjaga Gd. Bundar dan datang langsung menyaksikan penyerahan dana hasil sitaan Kejaksaan RI dan peristiwa ini belum pernah terjadi sejak Republik ini berdiri… hal ini menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan yg begitu tinggi thp Lembaga/Institusi Kejaksaan RI yg sudah bekerja keras utk penegakan hukum di Indonesia… Selain itu Kejaksaan adalah satu2nya lembaga yg Pimpinan Tertingginya (Jaksa Agung) dalam hal ini Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanudin, S.H., M.M., M.H., menyampaikan ulasan orasi ilmiah pada suatu pengukuhan guru besar di Univ. Al Azhar Indonesia pada Tahun 2022 yang bertemakan Penegakan Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan Sosial (_Social Justice_) dgn mengimplemasikan *_Sistem Restoratif Justice_* yg sistem penegakan hukum ini sangat konsisten dilaksanakan oleh Kejaksaan RI…
Jadi adalah sebuah Paradoks, apabila ada keraguan atas reformasi dan tranformasi pada Institusi Kejaksaan RI… karena fakta dan kita melihat bersama gerak langkah Kejaksaan RI dalam melakukan penegakan hukum yg begitu _sistematis-terstruktur dan masif_ nyata telah dilakukan dan diakui dgn Indeks penegakan hukum yg juga tinggi dibandingkan penegak hukum lainnya dan itu Langsung dipimpin oleh Jaksa Agung RI Prof. Dr. S. Burhanudin yg diikuti oleh Kajati maupun Kajari di Seluruh Indonesia…
(Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H. PIA. Guru Besar Ilmu Hukum FH Unila).





Komentar