oleh

Gagalnya Kepastian Hukum: Ancaman Tambang Ilegal Terhadap Citra Investasi Indonesia

Operasi dengan skala 41 ekskavator di atas lahan ratusan hektare bukan lagi sekadar “penambangan rakyat” kecil-kecilan, melainkan aktivitas industrial tanpa izin yang terorganisir.

Dari sisi Hukum Investasi, kejadian ini sangat merugikan citra Indonesia. PTPN sebagai investor negara dirugikan karena lahan produksinya rusak (kerusakan lingkungan pascatambang). Investor swasta atau mitra yang ingin bekerja sama dengan BUMN akan merasa tidak aman jika aset negara saja bisa “dijarah” secara masif dengan puluhan alat berat tanpa deteksi dini.

 

MENGAPA AKTIVITAS SEBESAR INI BARU TERUNGKAP SEKARANG?

PTPN sebagai pengelola lahan, adalah pihak yang bisa menjadi sasaran permintaan tanggung jawab atas adanya tambang illegal tersebut, karena itu bukan lahan “tidur”, tapi lahan Perkebunan yang aktif dalam pengelolaannya. Jadi jika berlindung pada argumentasi bahwa lahan PTPN sangat luas dan berada di area pedalaman maka ini menjadi alasan yang sulit untuk diterima. Walaupun memang Penambang ilegal sering memanfaatkan “blind spot” di tengah hamparan sawit atau karet yang tidak terpantau secara rutin oleh patroli darat karena akses jalan yang terbatas atau sengaja ditutup oleh para pelaku.

Dalam kacamata hukum investasi, ini menunjukkan lemahnya law enforcement dalam melindungi aset negara. Lambatnya pengungkapan mengindikasikan adanya celah dalam sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) di tingkat lokal.

MENGAPA TIDAK TERDETEKSI LEBIH AWAL PADAHAL BERADA DI LAHAN PTPN VII?

PTPN adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki kewajiban menjaga aset negara berdasarkan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Ketidakterdeteksian ini menimbulkan kecurigaan yuridis yang serius: pertama, Kegagalan Manajemen Aset artinya, secara hukum, manajemen PTPN bertanggung jawab atas penguasaan fisik lahan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Aktivitas 41 ekskavator membutuhkan logistik besar (ribuan liter solar per hari, mobilisasi operator, dll). Secara logika hukum, mustahil aktivitas ini tanpa sepengetahuan oknum di lapangan. Kedua, Potensi “Occupancy” Ilegal yang Terstruktur bahwa, seringkali terjadi di lapangan di mana lahan negara dikuasai oleh preman atau kelompok tertentu yang memiliki “back-up” kuat, sehingga sekuriti internal PTPN tidak berdaya atau justru melakukan pembiaran (omission). Ketiga, dapat dikatakan telah terjadi Pelanggaran UU Pertambangan: Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana. Fakta bahwa alat berat sebanyak itu bisa masuk ke lahan HGU tanpa dicegah menunjukkan adanya kegagalan pengamanan aset yang sistematis.

Baca Juga:  Aksi Nyanyi Gubernur Sukses Tingkatkan Jumlah Warga Positif Corona

MENGAPA FUNGSI PENGAWASAN DAN INTELIJEN TIDAK MAMPU MENDETEKSI LEBIH CEPAT?

Analisis terhadap fungsi pengawasan (Polri, Gakkum KLHK, dan Intelijen) dalam kasus ini mengungkap beberapa titik lemah: pertama, Fungsi intelijen kepolisian maupun instansi terkait seharusnya mampu mendeteksi mobilisasi alat berat. Masuknya 41 ekskavator ke satu titik memerlukan izin angkut alat berat dan koordinasi di jalan raya. Jika ini lolos, berarti ada kegagalan dalam pengawasan rantai pasok dan mobilisasi alat berat di wilayah tersebut. Kedua, Di era modern, seharusnya pengawasan lahan HGU dilakukan melalui citra satelit atau drone secara berkala. Perubahan tutupan lahan (dari sawit menjadi lubang tambang) seluas ratusan hektare pasti terlihat sangat kontras dari udara. Tidak digunakannya teknologi ini secara efektif menjadi penyebab utama keterlambatan deteksi. Ketiga, dapat diduga Indikasi “Abuse of Power” atau Pembiaran: Secara yuridis, jika suatu pelanggaran hukum yang mencolok terjadi dalam waktu lama tanpa penindakan, seringkali ditemukan adanya unsur “pembiaran yang disengaja” oleh oknum aparat atau otoritas setempat. Hal ini melanggar prinsip kepastian hukum dalam iklim investasi di Indonesia.

Kesimpulan: Kasus ini bukan hanya masalah “penambangan ilegal” biasa, melainkan cerminan dari krisis pengamanan aset negara dan lemahnya koordinasi antar-lembaga (PTPN, Polri, dan Pemerintah Daerah). Keberhasilan Polda Lampung menangkap 24 orang adalah langkah awal, namun perlu dilakukan investigasi mendalam terhadap kemungkinan adanya keterlibatan oknum internal (PTPN) maupun oknum eksternal (aparat/birokrasi) yang memungkinkan aktivitas kolosal ini berlangsung sekian lama.

 

Oleh

Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H. PIA.

Guru Besar Ilmu Hukum FH Unila.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed