oleh

Sekjen FML Desak Gubernur Copot Kadis PSDA

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Forum Muda Lampung (DPP FML), M. Iqbal Farochi, melayangkan protes keras terhadap sikap arogan yang ditunjukkan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung Febrizal Levi Sukmana. Iqbal mendesak Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, untuk segera mencopot pejabat tersebut demi menjaga integritas birokrasi.

 

Pernyataan tegas ini dipicu oleh ancaman kekerasan dan intimidasi yang dilakukan pejabat tersebut terhadap seorang jurnalis saat meliput acara Focus Group Discussion (FGD) terkait penanganan banjir di Lampung.

 

‎Iqbal menilai tindakan Levi bukan sekadar khilaf, melainkan bentuk premanisme birokrasi yang sangat berbahaya bagi demokrasi dan kebebasan pers di Lampung.

‎”Apa yang dilakukan Kadis PSDA itu bukan mencerminkan seorang intelektual atau pejabat publik, tapi lebih mirip tindakan preman pasar. Mengancam akan ‘menggebuk’ dan memerintahkan orang untuk mencari wartawan di malam hari adalah bentuk teror fisik yang nyata,” ujar Iqbal dengan nada geram.

‎Forum Muda Lampung menyoroti beberapa poin yang dinilai sebagai indikasi kuat tindakan premanisme:

 

‎Ancaman Kekerasan Fisik: Penggunaan kata “gebuk” dalam komunikasi pejabat publik adalah serangan terhadap martabat kemanusiaan dan profesi.

‎Pengerahan Massa (Mobokrasi): Upaya menggerakkan orang lain untuk melakukan intimidasi di luar jam dinas menunjukkan mentalitas yang jauh dari nilai-nilai aparatur sipil negara (ASN).

‎Arogansi Kekuasaan: Tindakan merasa “kebal hukum” sehingga berani melontarkan ancaman secara terang-terangan terhadap pilar keempat demokrasi (Pers).

‎Iqbal mendesak Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, untuk segera mengambil langkah revolusioner dengan mencopot Febrizal Levi Sukmana dari jabatannya demi menjaga marwah pemerintahan.

‎”Lampung tidak butuh pejabat yang arogan dan bergaya preman. Gubernur Mirza harus bertindak cepat. Jika pejabat seperti ini dibiarkan, masyarakat akan menilai Pemprov Lampung memelihara budaya kekerasan. Kami minta copot, bukan sekadar teguran!” tegasnya.

Baca Juga:  Eddy Rifai Dimintai Pendapat Sebagai Ahli Oleh Kepala Kanwil Kemenkum-HAM Lampung Nofli Dalam Persoalan Dugaan Pungli Asimilasi

‎Selain mendesak pencopotan secara administratif, Forum Muda Lampung juga mendukung penuh langkah para jurnalis yang membawa kasus ini ke jalur hukum. Menurut Iqbal, tindakan pengancaman fisik adalah ranah pidana yang harus diproses secara tuntas di Polresta Bandar Lampung.

‎”Kami berdiri bersama rekan-rekan pers. Premanisme di dalam gedung pemerintahan harus segera dipangkas habis sebelum menjadi budaya yang mewabah,” pungkas Iqbal.

 

Tiga Dasar Desakan Pencopotan

Forum Muda Lampung menggarisbawahi tiga alasan fundamental mengapa jabatan tersebut harus segera dievaluasi:

 

1. Pelanggaran UU Pers: Intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran nyata terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999. Menghalangi tugas pers adalah upaya membungkam transparansi publik.

 

2. Dekadensi Etika Birokrasi: Penggunaan kata kasar dan pengerahan massa untuk mengonfrontasi wartawan sangat tidak etis, terlebih bagi pejabat yang baru saja dilantik (9 April 2026). Ini menunjukkan ketidakmatangan kepemimpinan.

 

3. Destabilisasi Informasi: Perselisihan antara pejabat dan media mengganggu arus informasi krusial, terutama terkait isu sensitif seperti penanganan banjir yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed