oleh

Dugaan Pencaplokan 14.525 Hektar Tanah Adat di Way Kanan

Penulis: Gindha Ansori Wayka

 

Lampung kembali dihadapkan pada persoalan klasik yang belum kunjung tuntas: konflik antara negara dan masyarakat adat atas tanah ulayat. Kali ini, sorotan tertuju pada dugaan perluasan kawasan hutan Register 44 Sungai Muara Dua yang disebut-sebut telah “mengambil” ribuan hektar tanah milik sejumlah marga di Kabupaten Way Kanan.

 

Provinsi Lampung sendiri dikenal memiliki struktur masyarakat adat yang kuat dan beragam. Setidaknya terdapat sembilan kelompok besar marga, mulai dari Peminggir hingga Federasi Buay Lima Way Kanan.

 

Catatan sejarah kolonial yang ditulis Dr. J.W. Van Royen pada 1930 bahkan mencatat sedikitnya 62 marga yang tersebar di wilayah ini, termasuk Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar.

 

Sebagai bagian dari masyarakat adat, Marga Buay Pemuka Bangsa Raja memiliki sistem sosial, hukum adat, serta penguasaan tanah ulayat yang telah diwariskan turun-temurun. Hingga 2026, marga ini memiliki 159 penyimbang (tokoh adat), ratusan kelompok suku, dan ribuan anggota yang masih menjaga struktur adatnya.

 

Awal Mula: Hutan Larangan 1940

Sejarah mencatat, pada 1940 pemerintah kolonial Belanda menetapkan kawasan “hutan larangan” atau yang kini dikenal sebagai hutan register. Penetapan ini dilakukan melalui kesepakatan dengan sejumlah marga yang secara sukarela menyediakan sebagian tanah adatnya.

Untuk Register 44 Sungai Muara Dua, luas awalnya tercatat sekitar 17.800 hektar yang berasal dari wilayah Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir di Negara Batin. Penetapan ini sah karena melalui mekanisme adat dan persetujuan masyarakat.

 

Perubahan Drastis: Luas Membengkak Jadi 32.000 Hektar

Masalah muncul ketika pada 1996, negara melalui Kementerian Kehutanan memberikan izin konsesi kepada PT Inhutani V. Sejak saat itu, luas Register 44 mengalami lonjakan signifikan menjadi sekitar 32.000 hektar.

Baca Juga:  Pengamat Minta Kejati Kembalikan Dana Hibah dari Pemkab Tubaba

Artinya, terdapat penambahan sekitar 14.525 hektar yang diduga tidak pernah disepakati oleh masyarakat adat.

Lebih jauh, perluasan ini disebut tidak hanya menyentuh satu wilayah, tetapi juga mencaplok tanah milik tiga marga sekaligus:

Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar (Way Kanan)

Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir Negara Batin (Way Kanan)

Marga Suai Umpu Gunung Terang (Tulang Bawang Barat)

Diduga “Pemindahan Beban” dari Register 28

Temuan di lapangan mengindikasikan bahwa penambahan luas tersebut bukan sekadar ekspansi biasa. Ada dugaan kuat bahwa 14.525 hektar itu merupakan “pemindahan beban” dari kawasan Register 28 Lampung Selatan yang sebagian lahannya telah dialihfungsikan untuk permukiman.

Dengan kata lain, kekurangan luas kawasan hutan di Register 28 ditutup dengan memperluas Register 44—yang ironisnya justru mengambil tanah adat tanpa proses yang transparan.

Program pemerintah seperti penanaman cengkeh di kawasan tersebut pun berakhir gagal akibat serangan penyakit, meninggalkan persoalan baru tanpa penyelesaian hak atas tanah.

Jejak Sejarah di Dalam Kawasan

Klaim masyarakat adat bukan tanpa dasar. Di dalam kawasan Register 44, masih terdapat berbagai situs historis dan spiritual yang menjadi bukti keberadaan tanah ulayat, seperti:

Makam keramat Rohana dan Rohani

Umbul Pematang Kasih

Umbul Cambai, Kumiling Nunggal, hingga Gunung Batin

Situs-situs ini menjadi saksi bisu bahwa wilayah tersebut telah lama dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat adat, jauh sebelum penetapan kawasan hutan modern.

Perspektif Hukum: Negara Wajib Mengakui Hak Adat

Secara hukum, keberadaan masyarakat adat diakui dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta diperkuat oleh berbagai putusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011 dan No. 45/PUU-IX/2011 menegaskan bahwa hak atas tanah masyarakat, termasuk hak adat, tidak boleh diabaikan meskipun berada dalam kawasan hutan. Negara bahkan berkewajiban mengeluarkan tanah tersebut dari kawasan hutan jika terbukti sebagai hak masyarakat.

Baca Juga:  AKP Andri Gustami Ungkap Alasan Terlibat Jaringan Narkotika Internasional

Di tingkat daerah, keberadaan Marga Buay Pemuka Bangsa Raja juga telah diakui melalui Perda Kabupaten Way Kanan dan keputusan bupati tahun 2017.

 

Tuntutan: Kembalikan Tanah Adat

1.Berdasarkan rangkaian fakta historis dan hukum tersebut, muncul tuntutan tegas agar negara:

2.Mengakui keberadaan tanah ulayat yang terdampak

3.Mengkaji ulang perluasan Register 44

4.Mengembalikan 14.525 hektar tanah kepada masyarakat adat yang berhak

5.Tanpa langkah konkret, konflik agraria ini berpotensi terus berlarut dan memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara.

 

Catatan Akhir

Kasus ini menjadi cermin bagaimana kebijakan kehutanan di masa lalu hingga kini masih menyisakan persoalan serius. Ketika negara berupaya menjaga kawasan hutan, di sisi lain hak masyarakat adat justru terabaikan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed