oleh

Selain Tak Kantongi Izin, Pembangunan Jaringan Internet Gunung Kramat Diduga Langgar Perda

-Daerah-235 views

Lampung utara – Pembangunan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Penyediaan Jasa layanan Internet Desa Gunung kramat Kecamatan Abung semuli di Duga tak menggunakan Jasa ISP dan tak kantongi ijin serta telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung utara.14.05.2021

Hal ini disampaikan langsung oleh SL, mantan Pelaksana Tetap Kepala Dinas (Plt.Kadis) Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Lampung utara, pada awak media melalui sambungan Telephone pribadinya, selasa (11/05/2021).

Dalam keteranganya, SL menjelaskan,” Pembangunan Jaringan Instalasi Internet dan Komunikasi Desa, harus melalui Perijinan dari Dinas Komunikasi dan Informasi, Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perdah) tahun 2020 Kabupataen lampung utara,” jelas SL.

Tambah SL lagi,” Pembangunan dan Penggunaan Jasa layanan Internet di Desa, harus melalui Perusahaan Provider resmi penyedia jasa Layanan Internet (Isp) dan wajib memiliki ijin resmi dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), seseuai dengan perijinan dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung utara,” Apabila tidak memiliki perijinan, maka dapat diberikan Sanksi tegas berupa Penyitaan oleh Balai Monitor (Balmon),” tegasnya.

Hal berbeda di sampaikan oleh Heri, Pendamping Kecamatan Abung semuli, saat di hubungi media melalui sambungan Telephone aplikasi Whatsapp, Heri menjelaskan,” Terkait Pembangunan Jaringan Iayanan Internet Desa,” Maaf, saya kurang Faham soal itu, soalnya saya ngak Faham bener soal itu,” Setahu saya, pengerjaanya di lakukan oleh pihak Ketiga, Sebuah Lembaga Swadaya masyarakat (LSM), mereka ngomong sama camat, apa kata atas saya si ikut” jelas Heri.

Tambahnya Heri juga,” Soal perijinanya, saya tidak tahu sama sekali,” Saya tidak Faham soal itu,tapi saya meragukan ijin nya” kelitnya polos.

Ketika Media mencoba mengkompirmasi serta menanyakan beberapa poin item pekerjaan di tahun 2020 Yang Tertuang di APBDES, kepada Pejabat Sementara (PJ) : namun Giono selaku pj tidak mengindahkan pertayaan dari awak media.

  1. Anggaran Publikasi Desa untuk Pembuatan Baliho dan poster (Baner) sejumlah Rp
  2. .Pemeliharaan gedung prasarana kantor desa Rp :
  3. Peyediaan sarana aset tetap/perkantoran Rp :
Baca Juga:  Satgas TMMD Reguler Wonosobo Gelar Apel Pagi

4.Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp

Bukan haya itu menurut Salah Satu warga yang kebetulan lahan tanah nya bertempatan di bangunan tower tersebut, belum ada kejelasan pembangunan tower tersebut.

” Saya belum menghibahkan tanah tersebut apalagi meyewakan nya atau menjual nya, yang ada saya kenamarah oleh orang tua saya, kenapa tanah di dirikan tower, apa sudah ijin ma kamu ungkap orang tua nandar.

Tambah nandar “kami Haya menghibahkan tanah buat kantor sepanjang 15×20 buat kanyor, kalau tower itu masuk di tanah saya.

Pj Kepala desa Bambang melalui fia telfon gengam nya 082285333xxx Namun kepala desa Gunung Kramat tidak menghiraukan seolah olah kebal hukum,sampai berita ini di buat Pj kepala desa atau setap sulit untuk di ajak komunikasi.

Diharapkan kepada pihak instansi yang terkait agar dapat memeriksa kegunaan uang yang di kucurkan Pemerintah pusat melalui Angaran Dana Desa, khusus nya di Desa Gunung Kramat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed