oleh

OJK Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian Dari BPK RI

Bandar Lampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan OJK Tahun 2020. Rabu (09/06)

Penyampaian opini WTP tersebut, termuat dalam surat BPK RI yang ditandatangani Anggota BPK RI Pius Lustrilanang kepada Ketua Dewan Komisioner OJK yang diterima belum lama ini.

“Opini WTP ini diperoleh OJK untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut sejak Laporan Keuangan OJK pertama kali terbit tahun 2013,”kata Humas OJK Lampung Dwi Kisno.

Untuk itu, OJK menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK atas dukungan dan bimbingan dalam membangun sistem pengendalian internal dan governance di OJK sejak awal pendirian OJK hingga saat ini.

“OJK menyambut baik hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh BPK terhadap Laporan Keuangan OJK Tahun 2020 yang sangat berguna untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola, penyempurnaan proses bisnis dan peningkatan pengendalian internal yang efektif di OJK, “ungkapnya

Berbagai hal juga, sambung dia, telah dilakukan OJK dalam mewujudkan visinya menjadi lembaga yang kredibel melalui perbaikan kebijakan di berbagai bidang.

” Antara lain dengan meningkatkan efektivitas organisasi, memperbaiki sistem manajemen keuangan yang terintegrasi, membangun sistem manajemen sumber daya manusia, sistem manajemen aset, sistem procurement yang akuntabel dan berkualitas, serta beberapa sistem lainnya yang akan terus disempurnakan, “ucapnya

Di samping itu, OJK terus menyempurnakan peraturan terkait standar akuntansi keuangan yang digunakan OJK melalui kerjasama dengan lembaga/profesi terkait, seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Hal ini, kata dia, merupakan bagian dari semangat OJK untuk menjalankan continuous improvement untuk memenuhi ekspektasi stakeholders.

“OJK akan terus berupaya melakukan perbaikan, diantaranya melalui percepatan proses penyelesaian tindak lanjut seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh BPK, sebagai wujud komitmen OJK dalam menjaga aspek governance,”tutupnya

Baca Juga:  Pemprov Terbitkan SE Cuti Bersama

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed