oleh

Wakil Ketua DPR RI Dalam Pusaran Kasus Gratifikasi Mustafa

-Daerah-285 views


Bandar Lampung – Nama wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin, Aliza Gunado dan Ida Wati kembali disebut oleh kuasa hukum terdakwa Mustafa, Soal aliran Dana Alokasi khusus (DAK) tahun 2018 dalam kasus Gratifikasi PUPR Lampung Tengah (Lamteng).

Kuasa hukum Muhammad Yunus menegaskan, jika sesuai fakta persidangan dalam DAK 2018 ada dua nama yang menerima sejumlah uang dalam perkara ini.

“Dalam fakta persidangan itukan untuk mengurus dana DAK ada nama Azis syamsudin melalui Aliza dengan nilai kurang lebih Rp. 2.7 milyar, “kata Yunus di Pengadilan Negeri (PN), Tanjungkarang Bandarlampung.

Untuk itu, dirinya juga menyebutkan nama yang belum terverifikasi selama persidangan berlangsung yakni Ida Wati yang diduga menerima uang aliran dana sebesar Rp.3 milyar pada tahun 2018.

“Di Fakta persidangan juga, ini bukan berandai – andai ada uang Rp.3 milyar yang diserahkan melalui Ida Wati, tapi ini belum terverifikasi itu berdasarkan keterangan Taupik Rahman beserta stafnya. Bahwa DAK 2018 itu melalui Ida Wati, “jelasnya

Sementara, Jaksa Penuntut Umum KPK RI Taufiq Ibnugroho mengungkapkan, jika nama Azis Syamsudin dan Aliza yang bagian dari perkara ini belum bisa memberikan informasi lebih lanjut.

” Sampai saat ini saya belum dapat informasi terkait hal itu, “pungkasnya

Reporter :Agung Kurniawan

Baca Juga:  Perutnya Membesar, Bayi 10 Bulan di Talang Padang Tanggamus Butuh Uluran Tangan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed