oleh

Joget Santuy Wakil Bupati Bakal Berakhir Bui?

-Bandar Lampung-1,780 views

Bandar Lampung – Video Viral kerumunan yang diduga salah satu wakil Bupati (Wabup) Lampung Tengah (Lamteng) Ardito Wijaya dilaporkan ke Mapolda Lampung oleh Warga Lampung Tengah yang juga Ketua DPC Perindo setempat,  Habibi.

“Putri Maya Rumanti S.H,Riyadh Widiyatmiko S.H,Riyadh Rafsanjani S.H,Bambang Edy Dharma S.H,Jonathan Wardian Priambodo S.H,MH, Ryan Ramdhan S.H,M.H, Paramita Amelia S.H, Sefty Reza S.H, Sartika Dwi Piscessa S.H, “kata Habibi, Minggu (27/6).

Ia menambahkan, sembilan advokat /pengacara dan konsultan hukum PURI & Partners tersebut secara sah bertindak untuk nama pemberi kuasa yang selanjutnya disebut sebagai penerima kuasa.

” Mewakili dan membela kepentingan hukum pemberi kuasa dalam hal tentang kerumunan di massa Covid19 yang di adakan pada tanggal 20 juni 2021 lalu di lempuyangan, “jelasnya.

Untuk itu, sambung dia, dalam hal ini mendampingi membuat laporan polisi terhadap saudara Ardito dan kawan-kawan yang diduga telah melakukan tindak kerumunan di masa pandemi.

” Yang berkaitan pasal 93 UU 6 tahun 2018 dengan melanggar surat edaran bupati Lamteng dengan nomor 451.1/0307/SETDA.1.01720211,”ucapnya

Selanjutnya, kata dia, penerima kuasa diberi wewenang untuk mengurus permasalahan pemberi kuasa atau mendampingi membuat laporan Polisi Di wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr. Ardito Dkk, yang diduga telah melakukan tindak kerumunan di masa pandemi Covid19.

Selain itu, Penerima kuasa diberikan wewenang untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan objek pemberian kuasa tersebut.

“Penerima kuasa juga diberikan wewenang untuk menghadap pejabat atau badan/instansi yang terkait /mewakili, mendampingi membuat laporan Polisi. Membuat dan menandatangani surat (somasi), kuitansi, akta, menerima dan atau menolak pembayaran, melakukan pembayaran, melakukan perdamaian /menolak perdamaian dan melakukan segala sesuatu yang di anggap perlu/berguna demi kepentingan hukum pemberi kuasa asalkan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, “tandasnya.

Baca Juga:  Pemprov Terbitkan SE Cuti Bersama

Sementara Ardito saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak menjawab dan pesan yang dikirmkan tidak dibalas.(Agung Kurniawan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed