PRINGSEWU – Analisis.co.id
Dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Pringsewu, Kejaksaan Negeri Pringsewu turut andil dengan pemberian pinjam pakai 1(satu) unit mobil ambulance yg diberikan kepada Pemkab Pringsewu. Penyerahan tersebut dihadiri dan diterima langsung oleh Bupati Pringsewu H.Sujadi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu (21-07-21).
Tampak hadir pada acara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan, S.H., Ketua DPRD Pringsewu Suherman, S.E., Asisten Pemerintahan dan Kesra Purhadi, S.Sos.,M.Kes., Kadis Kesehatan dr. Ulinoha, Kabag Hukum Putra Aditia Gumilang, S.H.,M.H., serta jajaran pejabat kejaksaan dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Kajari Pringsewu Ade Indrawan, S.H dalam sambutanya mengatakan bahwa ini merupakan bentuk kepedulian dan kewajiban terhadap penanganan Covid-19 khususnya di Kabupaten Pringsewu, “Semoga ambulance ini dapat bermanfaat dan berguna bagi masyarakat Pringsewu dalam hal penanganan dan pencegahan Covid-19, kami juga mendukung dan siap mengawal serta mendampingi pengelolaan dana Covid-19 untuk digunakan sesuai dengan kegunaannya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19
di Kabupaten Pringsewu,” ujarnya.
Bupati Pringsewu H.Sujadi mengucapkan terimakasih atas kepedulian jajaran Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam pembentuk pemberian mobil ambulance tersebut. “Ini sangat bermanfaat dan berguna untuk penanganan Covid-19 di Pringsewu. Dengan adanya zona merah di Pringsewu masyarakat lebih antusias lagi dalam menjalankan protokol kesehatan,” kata Bupati.
Bupati juga mengajak kepada seluruh jajaran untuk bersama bersinergi dalam rangka penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Pringsewu, “Semoga usaha dan kerja keras kita semua menjadi amal jariyah dan menjadikan Pringsewu lebih sukses lagi kedepanya,” harapnya. (yudi)
Komentar