Pesawaran (Analisis.co.id) – Penyebaran Covid-19 masih saja terjadi di Kabupaten Pesawaran, untuk itu kesadaran masyarakat harus selalu ditingkatkan menjaga protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Untuk itu, Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran masih giatkan operasi yustisi kepada masyarakat yang melaksanakan resepsi pernikahan. Alhasil, Petugas gabungan percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Pesawaran menemukan acara resepsi pernikahan yang di gelar dilokasi Dusun Pasar Minggu, Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran.
Anggota Polsek Gedong Tataan melalui yakni dipimpin oleh Panit 1 Lantas Polsek Gedong Tataan Ipda Hasanudin, Ka spk A. Polsek Tataan Bripka Ronzi, Bhabinkamtibmas Polsek Gedong Tataan Bripka Wandi, Ba Intelkam Polsek Gedong Tataan Briptu Gilang dan Ba Reskrim Polsek Gedong Tataan Briptu Jovi.
terpaksa memberikan terguran secara tertulis kepada panitia resepsi pernikahan yang di gelar di kediaman Ibrahim (62). Teguran ini mengingat saat ini masih pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Polres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Panit 1 Lantas Polsek Gedong Tataan menjelaskan, acara hajatan di wilayahnya terpaksa diberi himbauan tertulis. Yak ni hajatan yang digelar di rumah Ibrahim (62) berada di Dusun Pasar Minggu, Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran.
Masih kata Ipda Hasanudin, teguran tertulis hajatan tersebut, bermula ketika ada informasi dari masayarakat dan sekira pukul 10.00 Wib, Satgas Covid-19 Polsek Gedong Tataan kemudian mendatangi lokasi.
“Teguran tertulis tersebut diberikan kepada Saipul Hajat sebagai ketua panitia resepsi pernikahan dan tamu undangan sesuai dengan intrusksi Bupati Kabupaten Pesawaran No. 04 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro darurat Covid-19 di wilayah Kabupaten Pesawaran, berdasarkan Surat Edaran bersama No. 800/3402/1.30/VII/2021.No.SE/01/VII/2021, No. SKB/05/VII/2021, No.B-1509/L.8 – 21/07/2021No.W.9.VII/1/KPH/SE/7/2021 tanggal 13 Juli 2021 tentnag pengetatan dan pembatasasn kegaitan sosial kemasyarakatan hajatan masyarakat, sosial guna mempercepat penanggulangan virus Covid-19 di Kabupaten Pesawaran,”jelasnya, Minggu (25/7/2021)
Ia menjelskan, bahwa tindakan bersifat persuasif sehingga setelah mendengat penjelasan petugas, tuan rumah dan undangan mengikuti himbauan yang diberikan oleh petugas dengan menyiapkan tempat cuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, serta kapasitas tamu tidak melebihi dan 50 orang.
“Di seputar lokasi acara hajatan itu itu tidak terdapat para pedagang mainan dan makanan ringan, hanya ada pemasangan tratak namun tidak menggelar hiburan. Kendati demikian kita tetap memberi teguran tertulis secara humanis dan persuatif,”pungkasnya. (Zainal)
Komentar