Pesawaran – Angga Satria Pratama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
Bertempat di Balai Desa Gedong Tataan bersama aparatur desa dan anggota koperasi Sumber Murni Lampung kegiatan digelar. Sabtu (10/07)
Angga mengatakan masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan dikehidupan sehari-hari.
“Kita wajib mematuhi peraturan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan 5M untuk menekan angka penularan virus Covid-19,” ujarnya.
Penyebaran virus Covid-19 telah menyebar, dan penyebarannya tidak pandang bulu untuk mengenai siapa pun.
“Virus ini bisa mengenai siapa pun tua maupun muda jangan berpikir tidak dapat terinfeksi, untuk itu penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari diwajibkan sebagai salah satu upaya untuk menekan angka penularan virus Covid-19,” tutupnya.
Komentar