oleh

Rulaini Laporkan Tindakan Provokatif PT HIM di Lahan Adat 5 Keturunan Bandardewa ke Polisi

TULANGBAWANG BARAT, – Dalam dua hari terakhir eskalasi di lapangan mulai memanas. Penderes getah karet pihak PT HIM masih mencoba beraktivitas di lahan Adat 5 keturunan Bandardewa Pal 139, tampak puluhan aparat Polres setempat menenteng senjata laras panjang menguntit dibelakang mereka. Hal ini disampaikan Rulaini, Koordinator lapangan Masyarakat 5 (lima) keturunan Bandardewa, Tiyuh Bandardewa Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat. Rabu (5/1/22).

Kendati begitu, Rulaini terus berupaya menenteramkan massa 5 keturunan Bandardewa agar tidak terprovokasi oleh ulah pihak PT HIM sehingga terjadi tindakan yang menimbulkan konflik fisik.

Lantaran merasa eksistensinya sebagai pemilik tanah sangat dilecehkan, Rulaini lantas mengambil langkah pengamanan massa dan melaporkan aktivitas penyadapan karet di luar HGU PT HIM No 16 (Pal 125-138) versi PT HIM ke Polres Tulangbawang Barat. Diketahui, areal dimaksud berada di Pal 139 seluas kurang lebih 15 Hektar, sementara masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa selaku pemilik lahan seluas 1.470 ha di Pal 133-139 beralaskan hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa Nomor 79 Kampoeng/1922, terdaftar di Pesirah Marga Tegamoan tanggal 27 April 1936 dan kantor pertanahan kabupaten Tulangbawang tanggal 13 Maret 2006 No.388/skpt/2006.

“Perbuatan tersebut sangat melecehkan eksistensi pemilik tanah, Polisi harus segera mengambil tindakan hukum agar tidak terjadi salah persepsi terhadap aparat Polres Tubaba di lapangan terkesan membiarkan bahkan mengawal para pekerja PT HIM yang masih coba-coba melakukan penyadapan di lahan kami,” kata Rulaini mantan Camat Lambu Kibang Tulangbawang Barat.

Rulaini beserta rombongan diterima petugas piket SPKT Polres Tulangbawang Barat Rabu (5/1), laporan diagendakan akan dilanjutkan pada hari ini Kamis (6/1/22).

Sementara itu, Kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi mengecam keras tindakan provokatif PT HIM yang dinilai merendahkan harkat dan martabat masyarakat adat pribumi setempat.

Baca Juga:  Rekanan Jembatan Asal Jadi Hanya Didenda Rp 250 Juta

“Tindakan PT HIM tersebut sangat tidak terpuji, menghina, serta merendahkan harkat dan martabat kami selaku pemilik sah atas tanah tersebut yang bertujuan untuk memprovokasi agar terjadinya kerusuhan,” kecam Sobrie.

Untuk menghindari konflik, lanjut mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah itu, pihaknya berharap pihak kepolisian Polres Tulangbawang Barat sigap mengantisipasinya dengan mengamankan Pal 139.

“Agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali, dan menindaklanjuti laporan yang telah secara resmi kami sampaikan,” papar Sobrie.

Mantan Widyaswara ini mengultimatum PT HIM agar segera menghentikan aktifitas penyadapan karet yang ditanam di areal tanah 5 keturunan Bandardewa namun diluar HGU PT HIM tersebut.

Dihubungi terpisah melalui pesan WhatsApp, meski notifikasi terkirim, manager keamanan PT HIM, TB Siregar belum merespon konfirmasi awak media ini. Hingga berita ini ditayangkan belum juga ada tanggapan dari TB Siregar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed