Pandemi Covid-19 yang melanda bukan hanya berdampak sektor kesehatan juga pada sektor perekonomian.
Sebab, tak sedikit pelaku usaha baik usaha makro, kecil, dan menengah yang omsetnya mengalami penurunan bahkan sampai gulung tikar.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Provinsi Lampung Syarif Hidayat saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, Sabtu (12/2/22).
“Sektor ekonomi merupakan sektor terpenting dalam menunjang kehidupan,” kata dia.
Sektor ekonomi itu tidak dapat hilang dari kehidupan sehari-hari. Dengan itu, sosialisasi perda ini dilakukan untuk terus meningkatkan perekonomian di masa pandemi Covid-19.
Syarif mengatakan, para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah harus berani berinovasi agar terus bertahan dalam mengembangkan usahanya.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung ini menambahkan melalui perda ini wujud pemerintah peduli kepada masyarakat dalam mendongkrak perekonomian masyarakat.
“Melalui perda ini pemerintah sangat mendorong masyarakat khususnya pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha untuk dapat berinovasi dan produktif meski di tengah pandemi covid-19,” tambahnya.
Syarif menyampaikan, pengelolaan keuangan sangat penting demi keberlangsungan usaha.
“Banyak usaha yang gagal karena tidak tepat dalam mengelola keuangan untuk itu kita berikan pendampingan dalam pengelolaan supaya tidak terjadi habis modal tanpa keuntungan,” tutupnya.
Komentar