Bandar Lampung – Sebanyak 737 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bandarlampung bakal mendapatkan remisi pada hari raya 17 Agustus 2022 mendatang.
Kepala Lapas Porman Siregar mengatakan, bahwa pihakya telah mengusulkan beberapa nama warga binaan yang akan mendapatkan remisi pada HUT RI ke-77.
“Remisi pada 17 Agustus 2022 nanti, lapas Narkotika mengusulkan 737 WBP, yang terdiri dari remisi khusus satu yaitu 699 WBP, remisi khusus kedua 38 orang, ” kata Porman saat diwawancara media. Sabtu (06/08)
Untuk itu, kata dia, dirinya berharap 38 narapidana tersebut dapat bebas pada HUT RI nanti.
“Mudah – mudahan yang 38 orang tersebut bisa bebas pada hari itu juga, “urainya
Selain itu, sambung Porman, syarat mendapatkan remisi itu tidak hanya berprilakuan baik saja, tapi narapidana memiliki ketrampilan atau mengikuti kegiatan didalam lapas.
“Kreteria mendapatkan remisi tersebut para warga binaan bukan hanya tidak melanggar register F. Tapi mampu atau mempunyai kegiatan didalam lapas, seperti mengikuti kegiatan di pertanian, perkebunan atau ketrampilan lainnya, ” pungkasnya
Komentar