oleh

Molor 3 Jam, Kuasa Hukum Edi Irawan Nilai Penggugat Tak Serius Jalani Sidang

Bandarlampung – Sidang gugatan sengketa internal Partai Demokrat Lampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang seyogyanya digelar pada Kamis (17/11) pukul 10.00 WIB, harus ditunda hingga pukul 13.00 WIB. Hal ini lantaran kuasa hukum penggugat dalam hal ini Raden Muhammad Ismail tidak hadir dan kemudian diwakili kuasa substitusi, akan tetapi surat kuasa substitusi belum didaftarkan ke PTSP pengadilan negeri.

Hal ini disampaikan Ali Akbar, Kuasa Hukum Ketua DPD Demokrat Lampung Edi Irawan Arief selaku tergugat.

“Menurut kami, nampak ketidakseriusan penggugat dalam menjalani proses persidangan,” ucap Ali.

Dalam persidangan, penggugat mengajukan 2 bukti surat berupa surat dari mahkamah partai Demokrat Nomor : 01/INT/MPD/X/2022 tertanggal 14 oktober 2022 perihal tanggapan surat permohonan sdr. Raden Muhammad ismail dan surat dari sdr. Raden Muhammad ismail kepada Mahkamah Partai Demokrat tanggal 29 september 2022.

“Berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh Penggugat tersebut, kami kuasa hukum DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung berpendapat justru bukti tersebut melemahkan dalil Penggugat dan menguatkan dalil tergugat,” jelasnya.

Lanjut Ali, terlihat jelas surat dari Mahkamah Partai DPP Partai Demokrat tertanggal 14 oktober 2022 menolak untuk menindak lanjuti dalam acara penyelidikan, verifikasi dan acara persidangan oleh majelis hakim mahkamah partai demokrat. Dengan alasan perkara yang Raden Muhammad ismail laporkan ke Mahkamah Partai Demokrat adalah hak mutlak dari DPP setelah mendapatkan usulan dari DPD sebagaimana dijelaskan dalam Anggaran Dasar Partai Demokrat Pasal 22 ayat 4 jo Anggaran Rumah Tangga pasal 15 ayat 1 Jo surat Petunjuk Pelaksana DPP Partai Demokrat No.101/JUKLAK/ DPP.PD/VII/2019 tentang Persyaratan dan Mekanisme pengajuan dan penetapan unsur Pimpinan DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota serta pengajuan pimpinan fraksi partai Demokrat tertanggal 25 juli 2019. Angka V pergantian pimpinan dewan dan pimpinan fraksi, butir A : Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat dapat melakukan pergantian pimpinan dewan sesuai kebutuhan partai. Butir F : DPD Partai Demokrat dapat mengusulkan kepada DPP partai Demokrat untuk pergantian pimpinan dewan.

Baca Juga:  Undang Wartawan, Bawaslu Lampung Kejauhan

Lebih lanjut dalam surat Mahkamah Partai tersebut menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar Partai Demokrat dan Pasal 12 ayat (1) ART, Peraturan Organisasi DPP Partai Demokrat nomor : 03/PO-MP/DPP.PD/XII/2020 tanggal 23 desember 2020 tentang mekanisme kerja dan hukum acara mahkamah partai dan kode etik yang seharusnya sudah di ketahui dan pahami dengan jelas oleh saudara Raden Muhammad Ismail selaku pemohon yang adalah wakil ketua DPRD Provinsi Lampung. Hal tersebut sesuai dengan dalil kami selaku Tergugat dalam persidangan kami menilai perkara yang sedang di ajukan oleh Penggugat adalah menyangkut masalah sengketa internal partai politik, menurut UU PARPOL masalah internal partai harus di selesaikan lebih dahulu oleh MAHKAMAH PARTAI.

“Dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2008 Jo Undang-Undang No 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, dalam pasal 32 ayat (2) menyatakan bahwa: penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik. Kami sepakat dengan Mahkamah Partai Demokrat bahwa seharus Penggugat sebagai kadre partai Demokrat juga sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Lampung mengetahui dan memahami hal tersebut,” urainya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam surat Mahkamah Partai adanya lampiran yang jelas surat pernyataan tertulis di atas materai untuk tunduk dan patuh pada keputusan Partai Demokrat angka 7, bersedia di evaluasi atau di ganti dari jabatan sebagai pimpinan DPRD atau pimpinan fraksi partai demokrat jika DPP Partai Demokrat menghendaki dan melakukannya.

“Berdasarkan surat bukti yang diajukan oleh Penggugat maka semakin jelas dalil tergugat yang menyatakan gugatan Perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh sdr. Raden Muhammad ismail tidak dapat di periksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, sesuai dengan Dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2008 Jo Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik,” pungkasnya. (*)

Baca Juga:  Terdakwa Karomani Bantah Terima Uang dari Saksi Sulpakar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed