oleh

Umbar Janji Kajati di Penetapan Tersangka KONI

Bandar Lampung – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto menegaskan penetapan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.2.5 milyar dalam waktu dekat.

“Koni dalam waktu dekat, dan tidak lama lagi penetapan tersangka,” kata Nanang saat diwawancarai media saat meresmikan Rumah Restorative justice di Kedamaian, Bandarlampung. Senin (05/12).

Untuk itu, kata dia, soal kerugian negara telah selesai dihitung oleh perhitungan auditor independen sebesar Rp.2.5 milyar.

“Kemarin kan kerugian negaranya sudah keluar, jadi tidak lama lagi. Total kerugiannya itu Rp2,5 miliar,”urainya.

Diketahui, sebelumnya tim penyidik telah melakukan ekpose atau pemaparan berdasarkan fakta dan data hasil penyidikan ,Dimana penentuan Tersangka didapat pada proses ekpose tersebut.

Selanjutnya, dalam penetapan tersangka, kejaksaan tinggi Lampung akan mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus untuk masing-masing Tersangka dan akan melakukan pengulangan saksi untuk masing-masing Tersangka.

Baca Juga:  BPN Kota Balam Disoal

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed