andar Lampung – Rencana pembangunan Super Blok yang berada di kawasan PKOR Wayhalim , Bandarlampung diduga masih dalam sengketa lahan antara PT. Wayhalim Permai dan pihak Aming.
Pemilik PT. Wayhalim Permai Edbert mengatakan, bahwa pihaknya Aming dinilai telah memalsukan surat tanah seluas 12,5 hektar dari perjanjian awal 10 hektar.
“Awalnya milik PT.Way halim dimana kita mau jual ke pak Aming, dmana dia memalsukan surat itu dan meluaskan dari perjanjian dari 10 hektar menjadi 12,5 hektar dan peristiwa itu sudah kita masukan ke pidana dan sudah juga masuk penjara, “kata Edbert saat diwawancara media. Jumat (20/01).
Peristiwa itu, kata dia, telah berproses dalam hukum dan perjanjian antara PT. Wayhalim Permai bersama Aming telah gugur.
“Otomatis perjanjian tersebut sudah batal dan tanah itu balik ke kita, ” urainya.
Ia berharap, tanah yang saat ini sedang menjadi sengketa bisa dikembalikan ke pihak pertama, karena pemilik asli yakni PT. Wayhalim.
“Harapan kita hak – hak kita dapat dibalikan , tanah yang sengketa ini jadi tidak sengketa karena kami ini adalah hak aslinya,” ucapnya
Ia menambahkan, jika pihak Pemerintah Kota Bandarlampung dapat memediasikan agar peristiwa tersebut tidak berlarut – larut sebelum dibangunnya Superblok di area itu.
“Sejauh ini pemkot sendiri belum ada komunikasi ke PT. Way halim ,dengan harapan kami bisa duduk bareng dengan pemerintah,” tandasnya.
Diketahui, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung bahwa lahan yang akan digunakan itu untuk Super Block dan rangkaiannya telah bersertifikat HGB atas nama perusahaan investor. Dengan total area lahan yang akan digunakan di area Way Halim dan sekitarnya sekitar 20 hektar.
Komentar