oleh

Komisi I Rekom Thanos dan Mocking Bird Ditutup Sementara

Diduga tidak kantongi izin yang sesuai, Thanos KTV dan Mocking Bird ditutup sementara, sampai kedua tempat hiburan tersebut melengkapi perizinan sesuai peraturan yang berlaku.

Hal tersebut terungkap saat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung menggelar hearing terkait ketertiban izin tempat hiburan malam diruang rapat dewan setempat, Selasa (21/2/2023).

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Sidik Efendi mengatakan, Thanos KTV dan Mocking Bird diduga beroperasi tidak sesuai dengan izin serta diduga tidak memiliki izin minuman keras. Kedua tempat hiburan malam tersebut hanya mengantongi cafe dan resto atau karaoke, namun faktanya lebih cenderung menjual minuman keras.

“Kami akan mengeluarkan surat rekomendasi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung agar tempat tersebut ditutup sementara. Silahkan selesaikan dulu kelengkapan izinnya, jika mereka masih membandel dan tetap beroperasi karena menganggap ada orang kuat dibelakangnya, kita tidal segan-segan meminta tempat tersebut untuk ditutup permanen”, ucap Sidik.

Terkait hal tersebut, Sidik juga mengatakan akan pihaknya akan memanggil tempat hiburan lain yang berkedok cafe dan resto, agar semua ketertiban izin dapat terjaga.

“Kami selaku wakil rakyat tidak menolak adanya investasi karena itu sangat penting, mengingat Bandarlampung menuju kota metropolitan. Namun semuanya harus tertib dan memiliki izin yang sesuai”, jelas Sidik.

Kepala DPMPTSP Bandarlampung, Muhtadi Temenggung dalam rapat memaparkan, izin minuman keras berdasarkan golongannya sesuai PP Nomor 74 tahun 2015 yang dibagi menjadi tiga golongan diantaranya golongan A dengan Kadar Etanol 1-5 persen, B 5-20 persen, C 20-55 persen.

“Dalam hal ini pelaku usaha wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB),” kata Muhtadi.

Lebih lanjut, Muhtadi menjelaskan, ketentuan dalam penjualan minuman beralkohol golongan A, B dan C hanya bisa di jual di tempat usaha, seperti bar, restoran, hotel yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan di bidang kepariwisataan, toko bebas bea dan tempat tertentu yang telah ditetapkan bupati/wali kota dan Gubernur yang tidak berdekatan dengan peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.

Baca Juga:  KPID Lampung Award 2020 digelar, Gubernur Lampung sampaikan Harapan dan Apresiasi

“Thanos KTV ini memiliki usaha restoran dengan kursi yang disediakan berjumlah kurang dari 50. Artinya masuk dalam kategori menengah ke bawah. Jadi, apabila kegiatan usaha serupa tidak memiliki izin (NIB) maka akan dikenakan sanksi administrasi, yaitu pihak pengelola wajib mengurus NIB-nya hingga terbit,” kata Muhtadi.

Kemudian, terkait izin Mocking Bird memiliki dua jenis kegiatan usaha, berupa hotel dan penjualan minuman keras. Pihaknya meminta untuk segera diselesaikan perizinannya.

“Kami meminta hotel tersebut segera memperbaharui NIB, karena izin hotel nya belum memenuhi komitmen. Selain itu, izin menjual minuman beralkohol pun belum ada, baik golongan A, B maupun C”, ungkap Muhtadi.

Pada saat yang sama, Anggota Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Benny H Mansyur meminta pihak pengelola dan pemilik Thanos KTV dan Mocking Bird untuk tidak main-main terkait kelengkapan izin yang dimiliki.

“Kami tidak main-main, jika memang Thanos KTV dan Mocking Bird menantang atau mengabaikan apa yang telah kami sampaikan, ya silahkan saja, namun yang jelas untuk sementara ini, jika izinnya belum lengkap tempat tersebut akan kami tutup permanen. Kita disini bicara aturan bukan bicara siapa yang paling kuat”, Tegas Benny.

Sementara itu, Manager Thanos KTV dan Mocking Bird, mengatakan akan segera mengurus semua perizinan yang belum terpenuhi dan bersedia menutup sementara tempat usahanya seperti saran Komisi I DPRD.

“Dalam hal ini Thanos KTV di waktu sesingkat-singkat ini akan mengurus izin. Mengenai penutupan sementara ya kami ikut keputusan”, ujar Wahyu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed