oleh

Anggaran Perjas DPRD Tanggamus Rugikan Negara Rp 7 Miliar

-Kriminal-587 views

Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati Lampung) mengeluarkan Rilis resmi Rabu, 12 Juli 2023 terkait penyelidikan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota pada Sekretariat DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2021 dengan Jumlah Anggaran Rp. 14.314.824.000,- yang terrealisasi sebesar Rp. 12.903.932.984.

Hal itu disampaikan oleh Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin dalam ekpos kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun 2021.

“Saat ini kita sedang tangani kasus dugaan korupsi biaya anggaran perjalanan dinas paket meeting dalam kota dan luar kota anggota DPRD Tanggamus tahun 2021,” kata Hutamrin, Rabu (12/7).

Dia menjelaskan penyelidikan telah dilakukan sejak Febuari 2023 sehingga penyidik meningkatkan status kasus itu karena telah ditemukan dugaan korupasi dan merugian negara dari perjalanan dinas 45 orang DPRD Tanggamus.

“Status kasus sudah kita ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dari hasil penyelidikan tim ditemukan ada dugaan fiktif atau markup dari harga satuan kamar lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebenarnya,” jelasnya

Kejati Lampung melakukan penelusuran atas paket kegiatan dengan kode Rekening 5.1.2.04.01.0004) dan Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota (Kode Rekening 5.1.2.04.01.0005) yang tercantum di dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus yang diperuntukkan bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dengan rincian sebagai berikut :

1. Untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus sebanyak 4 orang dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus sebanyak 41 orang :

Jumlah Anggaran : Rp. 14.314.824.000,-
Dengan jumlah realisasi sebesar Rp. 12.903.932.984

2) Bahwa tujuan perjalanan dinas yang dilakukan yaitu :

1. Bandar Lampung
2. Jakarta
3. Jawa Barat
4. Sumatera Selatan

3) Bahwa dalam pelaksanannya Hotel tempat tujuan menginap yaitu :

1. Bandar Lampung : 6 Hotel
2. Jakarta : 2 Hotel
3. Jawa Barat : 12 Hotel
4. Sumatera Selatan : 7 Hotel

Baca Juga:  Kasus LPPM Unila Bobo Manis di Kejati?

4) Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bahwa Bill hotel yang dilampirkan didalam SPJ tidak sesuai dengan arsip Bill yang ada di masing masing Hotel tempat menginap yaitu :

1. Harga kamar yang tercantum pada Bill hotel yang dilampirkan didalam SPJ lebih tinggi / mark up (disesuaikan dengan Pagu Harga Satuan biaya penginapan (tarif hotel) untuk masing-masing daerah tujuan) di bandingkan dengan harga kamar yang sebenarnya sebagaimana yang tercantum pada arsip Bill yang ada di Hotel tempat menginap

2. Terdapat Bill hotel yang dilampirkan didalam SPJ adalah FIKTIF karena nama tamu yang tercantum didalam Bill hotel yang dilampirkan didalam SPJ tidak pernah menginap berdasarkan catatan dari system komputer Hotel tempat menginap

3. Berdasarkan catatan dari sistem komputer Hotel tempat menginap ditemukan bahwa Anggota DPRD menginap 1 Kamar berdua namun Bill Hotel yang dilampirkan didalam SPJ di buat untuk masing masing nama (double bill) dan kemudian harganya di mark up

5) Bahwa bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ bukan dikeluarkan oleh pihak hotel melainkan dibuat oleh pihak Travel yaitu :
 Travel W
 Travel SWI
 Travel A
 Travel AT
6) Bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan potensi kerugian keuangan Negara dalam pembayaraan biaya penginapan tersebut sebesar Rp. 7.788.539.193, jumlah tersebut merupakan hitungan sementara yang ditemukan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed