oleh

Ada Tambang Liar di Selagai Lingga, APH Mendadak ‘Buta’?

-Daerah-415 views

Penambangan batubara yang telah berjalan tidak kurang dari tiga bulan belakang di Desa Lingga Pura, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, ditengarai tanpa izin alias liar.

Namun sampai saat ini, aparat penegak hukum (APH) setempat terkesan tutup mata. Meski suara keresahan warga Lingga Pura telah “diteriakkan” sejak penambangan liar tersebut beroperasi.

Menurut seorang warga yang lahan sawahnya berdekatan dengan lokasi penambangan batubara, akibat kegiatan yang diduga tidak berizin tersebut, lahan sawahnya tersiram lumpur dari limbah galiannya.

“Rumah warga sekitar sini juga berdebu. Selain bisa menimbulkan penyakit, adanya penambangan itu dipastikan merusak lingkungan,” ucap warga yang tidak mau namanya ditulis.

Sementara Syahrul, Kepala Kampung Lingga Pura, membenarkan telah beroperasinya penambangan batubara di wilayahnya sejak sekitar tiga bulan belakangan ini.
Bagaimana dengan perizinan usaha penambangannya? Terus terang, Syahrul mengaku tidak mengetahui dengan pasti.
“Kalau izin lingkungan, dari awal penambang sudah membawa kertas ada tanda tangan warga yang lahannya berbatasan dengan kegiatan penambangan itu. Karena ada izin lingkungan, ya saya izinkan. Tapi kalau izin yang lain, saya kurang paham karena itu berkaitan dengan kementerian atau dari pusat,” tutur Syahrul sebagaimana dikutip dari tintainformasi.com.

Ditambahkan, pihak Kelurahan Lingga Pura tidak bisa melarang kegiatan penambangan batubara tersebut, karena dilakukan di atas tanah pribadi dan telah mendapat persetujuan warga yang lahannya berbatasan.

Baca Juga:  Gelar Operasi Yustisi, Polres Pesawaran Intens Ingatkan Warga Disiplin Prokes

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed