Bandar Lampung- Diduga Arogan dan menyimpan segudang masalah terkait Dana BOS selama menjadi Kepala Sekolah SMPN 13 Kota Bandar Lampung, Hj.Amaroh memberhentikan seorang tenaga pengajar tampa alasan yang jelas.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan Kepala SMPN 13 Kota Bandar Lampung tanggal 30 November 2023, nomor : 800/1053/III.01/II.13/2023 perihal Pemutusan Hubungan Kerja.
Dijelaskan H.Tri Rahmansyah, M.Pd kepada media Juang Post, dirinya diberhentikan oleh kepala sekolah merupakan hak perogratif kepala sekolah tersebut, tetapi tindakan, keputusan dan etika kepala sekolah tersebut sebenarnya tidak sesuai dengan yang sebenarnya dan sepihak.
“Saya dipanggil Kepala Sekolah kedalam ruangannya, dan saya diberikan surat untuk saya. Namun ketika saya baca itu surat itu pemberhentian untuk saya dan langsung saya tanyakan kenapa saya di berhentikan, tetapi Ibu Kepala Sekolah itu tidak bisa menjelaskan secara detail dasar pemberhentian kepada saya,” kata Tri Rahmansyah kepada media, Senin (4/12/2023)
Menurut Tri, Kepala sekolah tersebut beralasan dirinya diberhentikan lantaran tidak dapat bekerja sama dengan pihak sekolah, namun tidak diketahui maksud kerjasama yang dimaksud oleh kepala sekolah tersebut.
“Setelah saya baca surat itu disebutkan bahwa saya tidak dapat bekerja sama dengan pihak sekolah. Saya kaget, selama ini saya dalam segi apa tidak bisa bekerjasama dengan Sekolah, apakah saya cacat hukum dalam memberikan pendidikan di SMPN 13 Bandar Lampung, sehingga saya di berhentikan atau ada tindakan fatal yang lainnya.”kata Tri Rahmansyah.
*KEPSEK SMPN 13 KOTA BANDAR LAMPUNG DIDUGA AROGAN SEJAK MENJABAT 2020*
Penelusuran media, menurut sumber yang enggan disebutkan identitasnya, sifat Arogan Kepala Sekolah SMPN 13 Kota Bandar Lampung telah menjadi penderitaan dunia pendidikan di sekolah tersebut sejak menjadi Kepala sekolah tahun 2020.
“Sebenarnya, Kepala SMPN 13 Kota Bandar lebih mementingkan penceritaan dari pada menjunjung tinggi kode etik sebagai Kepala Sekolah. Sifat arogan kepala sekolah sebenarnya menjadi penderitaan guru-guru di Sekolah selama tiga tahun. Hanya saja semua guru tidak berani bertindak. Banyak prestasi yang didapatkan siswa diluar kepedulian Kepala Sekolah tetapi di akui kepala sekolah seakan-akan prestasi yang telah diperjuangkannya dengan pembiayaan sekolah” kata sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Sumber juga menceritakan bahwa dari sisi pengelolaan Dana Bos SMPN 13 Kota Bandar Lampung tidak transparan dan sangat tertutup penggunaannya.
“Tidak ada prestasi yang dicapai Kepala Sekolah, banyak kegiatan yang dihapus, banyak kebijakan dan kegiatan yang tidak menggunakan anggaran Bos tapi prestasi diakui seakan-akan sekolah yang membiayainya.” ungkap sumber.
Menurut keterangan sumber lainnya yang mengetahui sengkarut internal kepemimpinan Kepala Sekolah SMPN 13 Kota Bandar Lampung, membenarkan sikap kepala sekolah yang arogan dan diduga banyak melakukan penyimpangan pengelola Dana Bos.
“Kebijakan-kebijakan sekolah dibuat berdasarkan pemikirannya sendiri dan tidak mau mendengarkan pendapat orang lain.Tidak ada mekanisme kerja berjenjang dan keputusan hanya terpusat pada kepala sekolah.” kata sumber
Selain itu, Kepala SMPN tersebut diduga memiliki sifat adu domba atar guru sehingga menimbulkan suasana yang tidak kondusif dan tidak nyaman.
“Ketika ada guru yang bertikai tidak ada penyelesaian dan memihak kepada salah satu. Semenjak kepemimpinan nya sering terjadi perselisihan antara guru yang satu dengan yang lain akibat perkataannya yang menimbulkan konflik. Selalu berkata tidak punya uang untuk setiap kegiatan yang dilakukan yang menimbulkan selalu ada konflik dan perdebatan masalah keuangan.” ungkap sumber setelah mendengar salah satu Guru diberhentikan oleh Kepala SMPN 13 Kota Bandar Lampung.
*INSPEKTORAT KOTA BANDAR LAMPUNG DIMINTA PERIKSA KEPSEK*
Sumber juga menceritakan bahwa banyak beban keuangan yang dikeluarkan melalui upaya sokongan dan bahkan banyak kegiatan ekstra kurikuler yang telah dihapus.
“Siswa-siswi berprestasi bukan karena didukung oleh kepala sekolah, biaya juga tidak dari sekolah. Kalaupun ada Laporan pertanggungjawaban yang seolah-olah dibiayai sekolah itu tidak benar karena kami disekolah buat kegiatan dari sokongan, bukan dibiayai sekolah. Kami berharap Inspektorat Kota Bandar Lampung dapat melakukan pemeriksaan yang benar di SMPN 13 Kota Bandar Lampung.” pungkasnya
Dihubungi melalui telepon seluler, Kepala SMPN 13 Kota Bandar Lampung Hj.Amaroh belum berhasil dikonfirmasi. Beberapa kali ditelpon dan dikirim pesan Whatshaap, Hj. Amaroh belum menjawab.
Komentar