oleh

Pencopotan Kadis SDA BMBK, Dinilai Langgar Aturan dan Tebang Pilih

-Daerah-576 views

Pencopotan Kadarsyah sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi ( SDA BMBK) Kabupaten Lampung Utara oleh Bupati Budi Utomo dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang ASN.

Ada perlakuan berbeda yang dilakukan Budi Utomo dengan Kadarsyah yang belum jelas kesalahannya namun langsung dicopot, sementara  Bupati sampai dengan saat ini diduga belum mengambil tindakan atas kesalahan Sekda Lampung Utara, Lekok  yang jelas telah melakukan pelanggaran disipilin PNS melalui hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Lampung  dengan Nomor : 700/2793/IV.01/2023.

“Pencopotan secara paksa tanpa argumentasi yang jelas juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang ASN. Walaupun sudah jelas,  penerbitan Surat Keputusan (SK)  Bupati tentang non job, Drs.  Kadarsyah, sebagai Kadis diduga menabrak UU dan peraturan pemerintah. Tapi, sampai berita ini terbit, SK tersebut belum dianulir atau dibatalkan dan belum ada alasan sebagai  dasar sanksi nonjob mengapa dijatuhkan,”urai praktisi hukum, Pipin Fernandes, Senin (04/12/2023).

Dia menegaskan, Proses pemberian sanksi terberat bagi PNS itu,  di nilai non prosedural dan disinyalir masuk katagori penyalahgunaan  wewenang dan dapat berujung pidana. Keputusan bupati tersebut, di duga menabrak penataan ASN,  yang atur dalam Pasal 1 Poin 22 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa penataan PNS berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

“Dari dua keputusan yang diambil, terkesan bupati tebang pilih dalam mengambil sikap. Lalu,  bagaimana dengan implementasi Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yang menegaskan tugas kepala daerah adalah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Apakah sudah dijalankan,”paparnya.

Baca Juga:  Tiga Orang ASN Pemda Lampung Selatan Diduga Terlibat Penipuan, Ini Kronologisnya

Terpisah, Budi Utomo saat dikonfrimasi melalui pesan singkat meski terkitim namnun tidak membalas.

Diberitakan sebelumnya, Pemberhentian Kadarsyah sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air,  Bina Marga,  Bina Kontruksi (SDA BMBK), Kabupaten Lampung Utara oleh Bupati Budi Utomo diduga sarat tendensi pribadi.

Keengganan Kadarsayah untuk menerima perintah dari Bupati Lampura untuk membayar hutang dan pemaksaan terhadap Kadarsyah agar mengelar lelang proyek tahun anggaran 2024 di Desember 2023 diduga menjadi alasan Bupati untuk menonjobkan sebagai Kadis .

Kadarsyah mengaku tidak terima dengan pemberhentian itu pasalnya Budi Utomo tidak pernah mau menjelaskan kesalahan apa yang telah dilakukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jika memang Bupati bersedia menjelaskan kesalahannya, Kadarsyah mengaku legowo diberhentikan.

“Saya bertanya kepada Bupati kesalahan yang telah saya perbuat sebagai ASN, apakah indisipliner,ataukah asusila atau ada tindakan kriminal. Saya siap diberhentikan asal Bupati menjelaskan hal apa yang saya langgar atau kesalahan apa yang saya lakukan sebagai ASN,”ungkap Kadarsyah melalui sambungan Telepon, Selasa (21/11/2023) malam.

Kadarsyah mengaku selama ini belum pernah melakukan teguran atas kesalahan yang telah dilakukan.Karena menurutnya jika memang telah melakukan pelanggaran, semestinya Bupati sebagai atasan terlebih dahulu melayangkan surat teguran.

‘Makanya ini saya lawan, karena tidak ada surat teguran sama sekali,tidak ada angin tidak ada hujan tiba-tiba ada yang mengantarkan surat pemberhentian,”katanya.

Sebagai pejabat Eselon II B sambung Kadarsyah, pemberhentian dirinya tidak bisa sepihak dan harus melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam undang-undang kepegawaian.

“Saya disini sebagai pejabat eseleon IIB , bisa diberhentikan dengan beberapa hal dan tidak serta merta langsung diberhentikan harus ada mekanismenya sejatinya jangan sepihak dan sifatnya tendensi pribadi,”tukasnya.

Persoalan pemberhentian itu akan dilaporkan Kadarsyah ke Polda Lampung karena Ia dipaksa melakukan perbuatan melawan hukum oleh Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara.

Baca Juga:  BUMD Pesawaran Diminta Batasi Jam Operasional

“Saya akan membeberkan jika saya saya dipaksa melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni saya harus mengelar kegiatan proyek tahun anggaran 2024 di bulan Desember 2023,tentu saya menolak karena tidak ada dasar hukumnya melaksanakan kegiatan tahun depan di tahun 2023 sekarang. Dan  saya dipaksa untuk menyelesaikan hutang-hutang Bupati kepada beberapa pihak dan Wakil Bupati diserahkan tugas untuk menyelsaikan Hutang itu melalui saya,”ungkapnya.

Sejak awal menjabat sebagai Kadis, Kadarsyah mengaku diperintahkan untuk membayar hutang-hutang Bupati dan semua proyek yang ada dinas tersebut diambl alih oleh Wakil Bupati dengan alasan untuk membayar hutang Bupati.

“Semua proyek yang ada di dinas saya itu diambil Wabup katanya untuk bayar hutang bupati.Proyek yang ada ini selain diambil Wakil Bupati juga diberikan Wakil Bupati ke orang tuanya yakni Zainal Abidin dan kroni-kroninya,’tandasnya.

Disinggung terkait laporan ke Polda Lampung, Kadarsayah menegaskan akan mendatangi Mapolda pada hari Kamis mendatang.

“Kita dapat jadwal hari kamis dan sudah berkoordinasi dengan kasat reskrim,”ucapnya.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed