Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Aprillianna Purba, SH.,MH melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Rifqi Leksono, didampingi stafnya Rizky Suandi mengembalikan 2 barang bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) kepada pemilik aslinya, senin (05/02/2024).
Bertempat di Gedung Balai Rakyat Kampung Tanjung Raja Sakti, Kec. Blambang Umpu, Kab. Way Kanan pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna Hitam atas nama Dwi Kriswantoro (Korban) menerima langsung kendaraan tersebut di dampingi Kepala Kampung Setempat Yan Mintarsih.
Menurut Kasi PB3R mengatakan, pengembalian barang bukti tersebut dilakukan sebagaimana amanat Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : 142/Pid.B/2023/PN.BBU, Tanggal, 13 Desember 2023. dimana kejadian berawal dari Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Pasal 363 Ayat (1) KUHP.
“Betul hari ini kami mengembalikan barang bukti inkrah berupa motor merek Honda Beat Street warna Hitam kepada pemilik aslinya yaitu Dwi Kriswantoro sesuai amanat putusan PN Blambangan Umpu,” ungkap Rifqi.
Dilain sisi Kepala Kampung Tanjung Raja Sakti Yan Mintarsih, mengucapkan banyak terimakasih kepada Pihak-pihak yang turut membantu menyelesaikan masalah ini terutama Pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan yang telah mengembalikan motor milik warganya sesuai amanat PN Blambangan Umpu.
Usai menyerahkan barang bukti yang pertama Pihak Kejari Way Kanan langsung menuju Kampung Pakuan Baru, Kec. Pakuan Ratu, Way Kanan guna mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah Putih yang kepada Korban An. Bambang Bin Taryo (Korban) dengan perkara yang serupa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : 57/Pid.B/2023/PN.BBU, Tanggal, 06 Juni 2023.
Basyaroni Kepala Kampung Pakuan Baru mengucapkan terimakasih kepada pihak kejari Way Kanan dimana motor yang sempat hilang milik warganya kini telah kembali.
Habibi
Komentar