oleh

Wartawan Perempuan Wajib Terima Perlindungan Hukum Saat Bertugas

-Nasional-357 views

KETUA Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan belum ada regulasi perlindungan hukum perempuan dalam menjalankan tugas sebagai wartawan.

Bahkan, kata Ninik, hingga saat ini belum ada data resmi tentang kekerasan pada wartawan perempuan

Ninik mengutip riset Aliansi Jurnalis Indonesia 2021 yang menyebutkan 86% jurnalis perempuan mengalami kekerasan.

“Belum ada regulasi satu pun terkait kekerasan pada wartawan perempuan,” ujar Ninik dalam acara Silaturahmi Wartawati PWI yang merupakan rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) di Putri Duyung Cottage, Ancol, Jakarta, pada Sabtu (17/2).

Ia mengutarakan antara lain mencari data kekerasan pada wartawan perempuan di Komnas Perempuan. Ia menilai kekerasan wartawan perempuan perlu pembeda dengan kekerasan perempuan pada umumnya.

“Karena perempuan wartawan mengalami kekerasan ruangnya gak jelas. Dia itu misalnya di ruang kerja, sebetulnya (mengalami kekerasan) di ruang kerja atau di ruang privat. Belum lagi hacker dan perusakan alat-alat digital,” jelas Ninik.

Hal itulah yang mendasari, Dewan Pers menjalin kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk merumuskan apa yang dimaksud dengan kekekarasan pada wartawan, khususnya wartawan perempuan.

Melalui rumusan tersebut, diharapkan tidak ada lagi pembiaran kekerasan perempuan wartawan. (..)

Baca Juga:  92.598 Objek dan Tiga Provinsi Jadi Target Pengamanan Mudik Lebaran

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed