Lampung Utara – kepala BPKAD Lampung Utara M. Saragih mengatakan bahwa saat ini semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah bisa mengajukan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah penghasilan
” Yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji/upah, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional tertentu dan tunjangan jabatan fungsional umum berdasarkan bobot jabatan,untuk periode bulan Januari dan Februari,” Ujar Saragih saat di temui di kediamannya. (19/03/2024)
Saragih juga menghimbau, kepada semua OPD agar selalu mempersiapkan sumber daya pegawai nya (SDM) pegawai internalnya yang cukup.
“Banyak perubahan dan regulasi yang membutuhkan kecepatan dan ketepatan sehingga membutuhkan SDM pegawai yang mampu mengatasi persoalan-persoalan yang ada. Jangan sampai kelalaian dinas mengenai minimnya kemampuan tata kelola keuangan internal yang paham regulasi pengelolan keuangan menumbalkan BPkAD,” ungkapnya
Saragih juga menambahkan, adanya fenomena aneh belakangan ini, dimana setiap adanya keterlambatan pembayaran selalu keuangan yang di Bentur-benturkan.
Misalnya, ada dinas yang belum bayar gaji pegawainya beberapa waktu lalu ” kok kamu yang di salahkan oleh pegawai serta publik, padahal justru keterlambatan itu adalah ulah dari dinas itu sendiri,” urainya
Sekrang ini, Kata dia, sepanjang proses pengajuan memenuhi syarat dirinya tidak pernah menghambat.
“Tapi gimana kami mau memberikan wong mereka nya aja belum mengajukan,” tandasnya
Komentar