Kota Metro– Sidang perkara dugaan tipu gelap jual beli tanah & bangunan dengan terdakwa Mantan Kepala Dinas Perumahan & Permukiman (Disprekrim) Metro non aktif, Farida sampai pada agenda pembacaan tuntutan.
Sidang berlangsung di ruang Garuda Pengadilan Negeri Kota Metro, dipimpin Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati, pada Rabu (10/07/2024) siang.
Dalam sidang tuntutan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Metro, Pertiwi Setiyoningrum membacakan materi tuntutan terdakwa, Farida.
“Dengan ini, menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Metro yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; Kesatu, menyatakan terdakwa Farida binti HI Dadang Safei bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 378 KUHP sesuai dakwaan alternatif ke – 1 penuntut umum,” ucap Pertiwi saat membacakan tuntutan.
“Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Farida binti HI Dadang Safei dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ujar Pertiwi.
“Ketiga, menyatakan barang bukti berupa satu buah sertifikat nomor m06057 atas nama Alizar dikembalikan kepada saksi korban Alizar alias Jinggo bin Ali Idrus. Dua, 1 lembar kwitansi jual beli tanah dan bangunan antara saudari Farida dan saudara Alizar dikembalikan kepada saksi Karamia Dwi Monica binti Mulyono. Tiga, buah buku tabungan Bank BCA dengan nomor rekening 0231288057 atas nama Ahmad Muhtadi dikembalikan kepada saksi Ahmad Muhtadi. Empat, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Metro mengemukakan terdapat 2 hal -yang menjadi pertimbangan tuntutan pidana yakni ;
“Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Kemudian, hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum,” tuturnya (Rahmat)
Komentar