oleh

Komentar Menteri PMK Tuai Sorotan

Kota Metro– Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Muhajir Effendy saat ini tengah menjadi perhatian publik di kalangan Akademik.

Hal itu dikarenakan, dirinya mendukung usulan terkait Mahasiswa yang kesulitan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dapat memanfaatkan pinjaman online (Pinjol) yang resmi diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, saat ini telah masuk dalam era Post-Truth atau pasca kebenaran. Masyarakat Indonesia adalah yang paling terdampak oleh era Post-Truth, termasuk dirinya yang beberapa hari lalu menjadi korban bully di era Post- Truth.

“Post- Truth itu adalah keadaan, dimana Opini publik atau pendapat umum itu dibentuk oleh emosi dan keyakinan pribadi daripada fakta objektif. Jadi, sekarang itu fakta objektif itu tidak lagi membentuk Opini publik, yang dibentuk itu emosi dan keyakinan pribadi. Keyakinan pribadi itu bisa berasal dari persepsi, misleading (penyesatan) atau bisa dari berburuk sangka,” ujar Muhajir dalam sesi dialog keynote speech Generasi Digital Revolusi Mental, di Pasar Yosomulyo Pelangi (Payungi) pada, Minggu, 14 Juli 2024.

Muhajir mengungkapkan bahwa, dirinya baru-baru ini menjadi korban bully bahwa opini publik itu dibentuk oleh emosi dan keyakinan pribadi.

“Saya contohkan pribadi saya, yang menjadi korban akhir- akhir ini misalnya terkait Mahasiswa itu bisa diberikan bantuan untuk kesulitan dalam membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) bisa
melalui pinjaman online (Pinjol). Itu salah juga tuh, ini Menteri menyesatkan, segala macamlah hujatan di medsos,” ungkapnya.

Dijelaskan Muhajir Effendy, terdapat dua perbedaan antara pinjaman online (Pinjol) dan Rentenir online.

“Karena kita tidak bisa membedakan, antara pinjaman online (Pinjol) dengan rentenir online.
Jadi, sebetulnya selama ini, yang mencekik penghutang itukan Rentenir platformnya atau pakai online itu saja,” katanya.

Baca Juga:  "Road Show" Kongres Nasional Aliansi Wartawan Indonesia 2023

Sedangkan, menurut Muhajir Effendy menilai Pinjaman Online (Pinjol) yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat secara resmi memberikan rasa aman.

“Kalau pinjaman online (Pinjol) yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan proses transaksi nya diawasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ya itu pasti resmi dan aman,” terangnya.

Muhajir menambahkan bahwa, perguruan tinggi atau kampus dapat melakukan kerjasama dengan pinjaman online (Pinjol) untuk Mahasiswa yang membutuhkan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)..

“Kampus kerja sama dengan pinjaman online (Pinjol) secara resmi di awasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasti aman. Tidak mungkin akan terjadi pemerasan itu. Tetapi, orang itukan sudah mengira kalau Pinjol itu pasti berdampak jahat dan merugikan. Jadi itu contoh bagaimana fakta objektif sekarang telah hilang tidak lagi, membentuk opini publik, bukan kebenaran sekarang. Akan tetapi perasaan, emosi dan keyakinan pribadi. Maka untuk itu dibutuhkan
Generasi Digital Revolusi Mental untuk meluruskan dan memperbanyak konten kebenaran,” tuturnya. (Rahmat)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed