oleh

Afrizal Gagal Paham Hibah Vertikal dan Anggap Enteng Imbauan KPK

BANDAR LAMPUNG-Pengesahan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 menyisakan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan dan ketelitian DPRD dalam membahas anggaran, khususnya belanja hibah.

Dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Jumat (14/8/2026), belanja hibah tercatat meningkat dari sekitar Rp112,5 miliar dalam APBD Murni 2026 menjadi Rp119 miliar pada rancangan APBD Perubahan. Artinya, terdapat tambahan sekitar Rp6,5 miliar.

Persoalannya bukan semata-mata soal bertambahnya anggaran hibah. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: untuk siapa tambahan anggaran tersebut, apa dasar pemberiannya, dan apakah seluruh penerimanya telah melalui kajian serta verifikasi yang memadai?

Sorotan semakin tajam setelah Wakil Ketua II DPRD Kota Bandar Lampung, Afrizal, justru mengaku belum memahami secara rinci komposisi belanja hibah tersebut, termasuk kemungkinan adanya hibah kepada instansi vertikal.

“Kalau hibah untuk vertikal saya belum membaca jelas. Tetapi, kalau secara aturannya yang saya pegang cuma imbauan,” kata Afrizal.

Pernyataan tersebut patut dipertanyakan karena DPRD bukan sekadar lembaga yang hadir untuk mengetuk palu pengesahan anggaran. Dalam proses APBD, DPRD memiliki fungsi anggaran dan pengawasan. Karena itu, pemahaman terhadap pos anggaran yang bernilai puluhan hingga ratusan miliar seharusnya bukan persoalan yang baru dicari jawabannya setelah keputusan diambil.

Lebih problematis lagi ketika peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai hibah kepada instansi vertikal dipandang sebatas “imbauan” karena tidak berbentuk larangan dalam peraturan tertentu.

Memang, sebuah imbauan KPK tidak otomatis memiliki kedudukan yang sama dengan undang-undang atau peraturan menteri. Namun, menganggapnya enteng hanya karena disebut “imbauan” juga bukan cara yang bijak dalam mengelola uang rakyat.

KPK tidak perlu menunggu sebuah praktik menjadi perkara hukum terlebih dahulu untuk mengingatkan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Hari Ini AMSI Lampung Akan Deklarasi

Justru fungsi pencegahan adalah mengidentifikasi wilayah rawan sebelum persoalan berubah menjadi masalah hukum.

Apalagi, ketika objek yang dipersoalkan adalah hibah kepada instansi vertikal yang secara kelembagaan memiliki sumber pembiayaan dari APBN. Di sinilah prinsip kehati-hatian seharusnya dikedepankan.

Jika memang terdapat hibah kepada instansi vertikal, publik berhak mendapatkan jawaban sederhana: apa urgensinya, apa dasar hukumnya, siapa penerimanya, berapa nilainya, untuk kegiatan apa, dan mengapa kebutuhan tersebut harus dibebankan kepada APBD?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk prasangka. Itu adalah bentuk akuntabilitas terhadap uang publik.

DPRD Jangan Sekadar Jadi Tukang Ketuk Palu

Pernyataan Afrizal bahwa dirinya belum terlalu memahami belanja hibah semakin membuka pertanyaan mengenai kualitas pembahasan anggaran.

Sebab, jika sebuah anggaran telah disepakati dalam forum resmi DPRD tetapi pimpinan alat kelengkapan pimpinan dewan yang ditemui setelah rapat masih mengatakan, “saya enggak terlalu paham”, publik pantas bertanya: seberapa dalam sebenarnya pembahasan anggaran dilakukan sebelum disepakati?

APBD bukan dokumen yang lahir dari ruang kosong.

Di dalamnya terdapat uang rakyat yang berasal dari pajak, retribusi, transfer pemerintah pusat, serta berbagai sumber pendapatan daerah. Setiap rupiah semestinya mempunyai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, DPRD semestinya tidak hanya bertanya ketika anggaran menimbulkan polemik. Pertanyaan-pertanyaan kritis justru harus diajukan sebelum palu diketuk.

Jangan sampai mekanismenya terbalik: anggaran disepakati terlebih dahulu, kemudian rincian penerima baru dicari belakangan.

Tambahan Rp6,5 Miliar Harus Terang-Benderang

Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah daerah meneruskan sejumlah alokasi hibah yang sudah ada.

Namun ketika ditanya mengenai kemungkinan hibah untuk instansi vertikal, ia juga belum dapat memastikan dan menyatakan akan mengecek kembali.

Baca Juga:  DKD Lampung Dorong Program Nasional Berkelanjutan di Sidparnas 2026

Situasi ini memperkuat alasan perlunya membuka rincian belanja hibah kepada publik.

Dengan total belanja hibah mencapai Rp119 miliar, pemerintah daerah dan DPRD seharusnya mampu menyajikan daftar penerima secara terbuka, termasuk nilai hibah, dasar pemberian, tujuan penggunaan, serta mekanisme penganggarannya.

Terlebih terdapat kenaikan sekitar Rp6,5 miliar dibanding APBD Murni.

Publik tidak membutuhkan jawaban normatif seperti “sesuai aturan”. Publik membutuhkan data.

Siapa penerimanya? Berapa nilainya? Apa kegiatannya? Apa urgensinya? Apa dasar hukumnya? Apakah penerima memiliki sumber pembiayaan lain? Dan apakah rekomendasi atau peringatan lembaga antikorupsi telah menjadi bahan pertimbangan dalam proses penganggaran?

Itulah pertanyaan yang seharusnya dijawab secara terbuka.

Jangan Tunggu Menjadi Masalah Hukum

Kehati-hatian dalam mengelola hibah bukan berarti setiap hibah kepada instansi vertikal otomatis ilegal. Yang menjadi persoalan adalah ketika penganggaran dilakukan tanpa transparansi yang memadai, tanpa penjelasan urgensi yang terang, atau tanpa memastikan seluruh persyaratan dan mekanisme telah dipenuhi.

Karena itu, kritik terhadap sikap yang menganggap enteng peringatan KPK bukan berarti menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum.

Justru sebaliknya, kritik tersebut merupakan dorongan agar pemerintah daerah dan DPRD bekerja lebih hati-hati sebelum muncul persoalan hukum di kemudian hari.

Sebab dalam pengelolaan APBD, ukuran keberhasilan bukan hanya anggaran terserap dan dokumen disahkan.

Ukuran yang jauh lebih penting adalah apakah setiap rupiah benar-benar menjawab kepentingan masyarakat.

Ketika belanja hibah mencapai Rp119 miliar, sementara pimpinan DPRD mengaku belum memahami secara rinci komposisinya, pertanyaan publik menjadi semakin sederhana:

Kalau wakil rakyat belum tahu uang hibah itu mengalir ke mana, bagaimana rakyat bisa diminta percaya bahwa uang tersebut telah dibahas dengan penuh kehati-hatian?

Kini bola berada di tangan DPRD dan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Buka rincian Rp119 miliar itu kepada publik. Dengan transparansi, kekhawatiran dapat dijawab. Dengan data, polemik dapat diuji. Dan dengan kehati-hatian, peringatan KPK tidak perlu menunggu berubah menjadi persoalan hukum.

Baca Juga:  Alzier Soroti Lambatnya Pencairan Bonus Atlet PON

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed