oleh

Sidang Korupsi Agung 8 Maret 2020: Syamsir dan Budi Utomo Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang

Sidang Korupsi Agung 8 Maret 2020: Syamsir dan Budi Utomo Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang
Plt Bupati Lampung Utara Budi Utomo. Foto: Istimewa

Bandar Lampung – Di akhir persidangan, majelis hakim meminta kepada jaksa KPK untuk menghadirkan saksi yang sebelumnya tidak jadi diperiksa pada Senin, 30 Maret 2020 lalu.

“Kemarin ada lima saksi yang belum selsai, itu diperiksa di Rabu,” kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto, Kamis, 2 April 2020 kemarin.

Sidang ini sendiri akan kembali dimulai pada Rabu, 8 Maret 2020.Adapun saksi yang belum diperiksa kemarin (30 Maret 2020_read) itu ialah Gunaido Utama, Syamsir, Budi Utomo, Septo Sugiarto, dan Dede Bastian serta Abdurahman. Budi Utomo sebelumnya dinyatakan tidak dapat hadir alias absen dengan alasan sakit.

Syamsir sendiri diperiksa saat dia menjabat sebagai Sekda Lampung Utara. Budi Utomo sendiri diketahui saat ini menjabat Plt Bupati Lampung Utara. Gunaido Utama sendiri merupakan Sekretaris Inspektorat Lampung Utara. Septo Sugiarto ialah orang suruhan Hendra Wijaya Saleh (sebelumnya terdakwa dalam kasus ini dan sudah menjalani putusan).

Dede Bastian ialah kontraktor sekaligus kerabat dari Hendra Wijaya Saleh yang mendapat paket proyek di Dinas Perdagangan Lampung Utara. Abdurahman ialah kontraktor dari Kabupaten Lampung Selatan yang meminjamkan perusahaannya kepada Hendra Wijaya Saleh. (Ricardo Hutabarat)

Baca Juga:  KPK Pelototi Penggunaan Dana Penanganan Covid-19 di Lampung

News Feed