oleh

Buntut Dugaan Pungli Program Asimilasi, KPK Diminta Buka Data LHKPN Pejabat Teras Kanwil Kum-HAM Lampung

Foto: Ilustrasi/Istimewa

Bandar Lampung – Akademisi Hukum meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat teras di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) di Provinsi Lampung.

Permintaan ini buntut dari dugaan pungutan liar (pungli) kepada narapidana yang menjalani Program Asimilasi dan Hak Integrasi. Informasi tentang hal tersebut sebenarnya sudah direspon oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan membentuk tim investigasi. Yang menjadi persoalan, nominal dugaan pungli itu berkisar Rp 5 juta sampai 10 juta.

“Kita berharap KPK turut andil dalam persoalan ini. Karena kemudian hasil penelusuran tim investigasi yang katanya dibentuk sampai dua tim itu, sepertinya belum sampai kepada publik. Maka, untuk membantu penelusuran, kita harap KPK membuka data LHKPN dari Kakanwil atau Kadivpas dan Kalapas serta Karutan. Boleh juga disampaikan kepada publik seberapa patuh laporan LHKPN-nya,” ujar Yusdianto saat dihubungi Fajar Sumatera, 23 April 2020.

Sesuai Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016, KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat PN berdinas untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dasar ini yang menjadi poin dari Yusdianto atas permintaannya kepada KPK.

“Saya kira sudah jelas ya. Di satu sisi juga KPK belakangan ini dari bidang pencegahan sedang menyoroti tentang kepatuhan para PN dalam hal LHKPN. Tak ada juga salahnya meminta hal itu. Itu kan sudah menjadi kewajiban,” ucapnya.

Dugaan pungli tersebut sebelumnya telah menjadi buah bibir di Provinsi Lampung. Turunnya tim investigasi itu bertujuan untuk mencari dimana lokasi dari peristiwa tersebut.

Belum lama ini, tim investigasi dari Inspektorat Jendral (Itjen) Kemenkum-HAM dan Kanwil Kemenkum-HAM Lampung sudah bergerak.

Baca Juga:  Kata Saksi Ahli Dewan Pers Soal Saran yang Disampaikan Eddy Rifai ke Kemenkum-HAM Lampung

Ketua Tim Investigasi dari Kanwil Kum-HAM Lampung Edi Kurniadi mengaku telah mengunjungi sejumlah tempat. Ia tidak membantah atau membenarkan saat ditanya apakah kunjungan tim tersebut dimulai dari Rutan Bandar Lampung Kelas IA.

(Baca: Dear Menteri Yasonna, Anda Diminta Mempertimbangkan Pencopotan Pejabat Teras Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Lampung)

Ia menegaskan, kunjungan tim tersebut tidak hanya menyasar Rutan Bandar Lampung Kelas IA. Tetapi juga turut berkunjung ke Lapas Narkotika Bandar Lampung Kelas IIA dan Lapas Bandar Lampung Kelas IA.

Sementara itu, Ketua Tim Investigasi dari Itjen Kemenkum-HAM Tholib kepada awak media mengaku belum menemukan informasi tentang dugaan pungli tersebut.

Tholib mengatakan, kunjungan dari tim tersebut merupakan instruksi langsung dari Yasonna Laoly. Dia menyebut, kunjungan tersebut belum dapat menyentuh seluruh jajaran pemasyarakatan di Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Lampung.

“Untuk Lapas dan Rutan juga enggak semua kita periksa. Jadi cuma sampling, karena kan waktunya juga enggak memungkinkan untuk memeriksa Lapas dan Rutan yang ada di Lampung ini. Karena kan samplingnya mantan narapidana yang bebas itu kan juga banyak sampai 1.200-an, jadi enggak mungkin seluruh Lapas dan Rutan,” bebernya, Kamis, 16 April 2020. “Kami masih mencari,” katanya lagi.

Yasonna Laoly ‘marah’ karena adanya informasi tersebut. Katanya, jika terbukti ada pungli, maka ia tidak segan-segan akan mencopot Kakanwil, Kadivpas, Kalapas dan Karutan. Itu janji Yasonna Laoly. (Ricardo Hutabarat)

News Feed