oleh

Napi Asimilasi Maling Handphone di Bandar Lampung: Mengulang Kejahatannya Terdahulu

Napi Asimilasi Maling Handphone di Bandar Lampung: Mengulang Kejahatannya Terdahulu
Ilustrasi pencurian handphone.

Bandar Lampung – Senin, 27 April 2020, sekira pukul 21.00 WIB, seorang warga di Kampung Pasar Ambon, Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Teluk Betung Selatan (TbS) mengalami penjambretan. Handphone miliknya dirampas dan dibawa lari seorang pria berinisial IND.

Informasi yang masuk ke ruang redaksi Fajar Sumatera menyebut, IND sedang menjalani Program Asimilasi dan Hak Integrasi sesuai dengan Permenkum-HAM No 10 Tahun 2020. Dulunya, IND masuk ke dalam penjara karena kasus yang sama; menjambret.

Artinya, di balik jeruji dan dengan segala apa yang diterimanya selama menjalani masa tahanan, tidak mengubah kelakukannya.

“Dulunya anak itu begitu. (Masuk penjara) Karena maling handphone juga. Yang melihat bukan hanya saya aja kok,” aku seorang warga yang menyaksikan dan mengetahui peristiwa tersebut.

Dia tidak terlalu paham dimana tempat IND dulunya menjalani masa tahanan dan berapa lama hukuman yang diputus hakim atas perbuatan IND. “Nah kalau itu saya kurang paham. Rutan atau lapas mana saya nggak tahu. Kita kira dia bisa berubah, eh malah maling lagi,” ketusnya.

Ulah para narapidana yang menjalani program asimilasi bukan kali ini saja. Perbuatan yang dilakukan IND belum seberapa dibanding Mud Arifin bin Subuh —warga Kabupaten Lampung Utara. Mud terpaksa diamankan kepolisian, karena membunuh. Dia adalah narapidana yang menjalani program asimilasi.

Sejak menjalani program itu, dia tidak diawasi, atau bahkan tidak menjalankan imbauan dari petugas sipir di Lapas Kota Metro Kelas IIA untuk wajib memberikan laporan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kotabumi Kelas IIB.

Atas ulah IND, Polsek Teluk Betung Selatan mengklaim, belum mengetahui perihal dugaan tindak pidana itu. Dia hanya menyarankan, korban mendatangi kantor kepolisian terdekat untuk membuat laporan. “Informasinya belum saya terima.

Baca Juga:  Mau Ketawa Takut Dosa, Ini Tingkah 28 Legislator Kota Saat Paripurna

Mungkin bisa saja korban laporan atau laporan tentang kejadian itu bukan ke tempat saya, bisa saja ke Polres (Polresta Bandar Lampung_read). Kalau memang ada demikian, kita imbau korban membuat laporan,” kata Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Hari Budiyanto saat dihubungi, Selasa, 28 April 2020. (Ricardo Hutabarat)

Catatan: Fajar Sumatera melakukan penggantian foto atas pemberitaan ini. Foto awal yang kami gunakan adalah penampakan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandar Lampung Kelas IA sedang berfoto bersama narapidana penerima program asimilasi. Dalam foto itu ditampilkan spanduk berisi pernyataan program asimilasi tidak dipungut biaya apapun.

Foto ini yang kemudian dimintakan oleh Kepala Sub Seksi Registrasi Rutan Bandar Lampung Kelas IA Boynaldo Gultom untuk diganti. Atas permintaan tersebut, Fajar Sumatera melakukan ralat dan sungguh sangat-sangat berterimakasih atas koreksi, saran dan pendapatnya.

 

 

,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

News Feed