oleh

Kabar Dicopotnya Yanuar Soal Proyek 28 Miliar?

Bandar Lampung- Dugaan proyek terkondisi  yakni Pembangunan Gedung Perawatan Non Bedah di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moloek (RSUDAM) senilai Rp 28.072.928.400 memakan korban dengan adanya kabar dicopotnya Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan oleh Fraksi PDI Perjuangan.

Dari informasi yang berhasil di himpun, desakan adanya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh anggota komisi V guna mengungkap borok adanya dugaan proyek terkondisi di RSUDAM namun tidak diakomodir oleh Yanuar menjadi salah satu pemicu pencopotan Yanuar oleh Fraksi, meskipun dari rumor yang beredar hal itu merupakan akumulasi dari sejumlah track record politisi PDI Perjuangan yang diduga tidak mampu bersinergi dengan anggota komisi V.

“ Itukan hanya akumulasi saja, kalau soal dicopotnya karena persoalan polemik proyek RSUDAM saya enggan berkomentar karena itu kebijkan fraksi masing-masing,”ungkap salah satu anggota komisi V yang meminta namanya tidak disebutkan, Senin (13/7).

Sementara Yanuar Irawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (12/7) lalu membantah adanya kabar itu dan Ia mengaku belum menerima keputusan pergantian diri nya secara tertulis maupun lisan.

“Tapi kalaupun misalnya memang dianggap partai hal itu sebuah keharusan dan untuk bicara sebagai kinerja partai kedepan lebih baik, ya saya kira kami semua di DPR ini kan semua penugasan dari partai, jadi saya anggap itu hal biasa dalam politik jika adanya pergeseran”jelasnya.

Disinggung soal dugaan proyek terkondisi tersebut  yang juga ada indikasi keterlobatan anggota komisi V Yanuar juga membantah karena hal itu merupakan pembahasan di periode sebelumnya.

“Ya nggak lah, karena itu kan merupakan pembahasan di periode sebelumnya karena itu kan juga proyek lanjutan jadi tidak ada kami bahas itu sama sekali. Hanya saja memang orang mengkaitkan hal itu karena ada pemberitaan media menyebutkan Direktur Rumah Sakit Abdul Moloek pernah bertemu dengan komisi V  untuk membahas proyek itu,”terangnya.

Baca Juga:  APH Harus Periksa Proyek Rusun ITERA

Diketahui, Tender Pembangunan Gedung Perawatan Non Bedah di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moloek (RSUDAM) diduga bermasalah. Diduga terjadi upaya pengkondisian melalui penekanan terhadap Kelompok Kerja (Pokja) untuk memenangkan salah satu perusahaan dengan inisial PT. OPB.

Pagu proyek yang dikondisikan tersebut bernilai Rp 28.072.928.400. Saat ini kegiatan tersebut sudah memasuki tahap pengumuman pemenang. Mencuat bukti sebelum PT. OPB dipanggil panitia lelang untuk pembuktian. Pertemuan antara panitia lelang tersebut terjadi beberapa kali. Hal itu dapat dibuktikan dengan jejak digital.

Berdasarkan informasi dari sumber terlindungi yang namanya minta dirahasiakan. Selain pertemuan antara panitia lelang dengan rekanan, juga terjadi pertemuan antara Direktur RSUDAM Hery Djoko dengan salah satu oknum mantan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung untuk mengkondisikan pemenangan PT. OPB.

Terpisah, menanggapi bobroknya proses lelang tersebut, Ketua Lembaga Monitoring Pembangunan Indonesia (LMPI) Sofian Akhmad mengingatkan agar para pejabat berwewenang baik di Badan Pengadaan Layanan Barang dan Jasa Prov. Lampung dan RSUDAM untuk tidak main-main dengan hukum.

“Sebelumnya kan sudah ditegaskan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, untuk tidak melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pejabat tidak boleh mengkondisikan, mengarahkan seluruh paket-paket yang dilelang,” tegas Sofian.

Sofian Akhmad melanjutkan, pejabat penegak hukum di Lampung harus memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan ini. Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung harus memanggil pihak-pihak terkait untuk mengantisipasi adanya kerugian negara sejak dini.

Hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUDAM Zaim belum bisa dikonfirmasi. Ketua Pokja di BPLBJ Hamid juga belum dapat dikonfirmasi. Kami coba hubungi melalui sambungan telpon pun tidak diangkat. (Bam)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed